DPRD Lampung Soroti Kelangkaan Pupuk


BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung serius mensikapi masalah kelangkaan pupuk.

 

Pasalnya kelangkaan pupuk berpotensi penyebab gagal panen petani.

 

Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal membawa masalah kesulitan petani menebus pupuk bersubsidi di awal musim tanam 2021 dan masih terpuruknya nilai tukar petani (NTP) Lampung. Menurut Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi, kedua masalah itu tak bisa dibiarkan berlanjut, karena akan membuat Lampung makin terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

 

Rencananya, rapat dengar pendapat antara Komisi II dan mitra kerja terkait pertanian bakal berlangsung Selasa (9/2/2021). “Berulangkali kami sampaikan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 perkuat ketahanan pangan dan perkuat petani. Kalau petani juga ikut terpuruk akibat sulit dapat pupuk dan daya belinya terus merosot, apalagi yang mau diharapkan. Apakah kita akan kelaparan semua,” kata Wahrul, Jumat (5/2/2021).

 

Menurut Wahrul, belum pernah dalam 20 tahun terakhir NTP Lampung terpuruk di bawah 100. Jika kondisi itu tidak segera teratasi di 2021 ini, langkah Lampung untuk bertahan di pandemi Covid-19 akan makin berat. “Tanpa ketahanan pangan, sulit rasanya kita bicara keamanan pangan,” kata Wahrul yang juga Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung itu.

 

 

Soal Limbah, DPRD Lampung Akan Tinjau TPA Bakung


BANDAR LAMPUNG — Pembuangan limbah medis oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, Selasa (16/2)

 

DPRD Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), yang di lakukan Beberapa Rumah Sakit di Bandarlampung.

 

Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut. “Nanti dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang pembuangan limbah medis tersebut,” kata Lesty, di Novotel, Bandarlampung.

 

Selain melakukan peninjauan ke lokasi TPA, Lesty berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih detail

 

“ya nanti akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis tersebut,” ujarnya.

 

Dijelaskan, sebelumnya, DPRD provinsi Lampung sudah telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir

 

“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” terang Lesty

 

Sementara, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak bisa bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung tersebut.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengaku pihak Rumah Sakit hanya mengumpulkan limbah medis tersebut, sementara proses pengangkutan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

 

” Jadi untuk pembuangan atau pengangkutan kita sudah MOU dengan pihak ketiga, yaitu PT Gema Putra Buana. Selain itu untuk pemusnahan kita bekerjasama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Lalu itu semua sudah termasuk limbah domestik, dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya (San)

 

 

DPRD Lampung Bimtek Pemahaman Idelogi Pancasila


Bandar Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis tentang pemahaman idelogi pancasila dan wawasan kebangsaan selama tiga hari sejak Selasa,16-18 Februari 2021, di Novotel Lampung.

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan bimtek kali ini diikuti oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD Lampung. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman di daerah pemilihan (Dapil) masing -masing pentingnya pemahaman idelogi Pancasila.

 

“Setiap dua bulan satu kali baik anggota maupun pimpinan DPRD turun ke daerah masing-masing untuk menyampaikan ideologi negara yaitu Pancasila, institusi negara, dan kebinekaan negara,” katanya seperti dilansir lampost.co.

 

Mingrum menyatakan hal ini penting agar pemahaman yang diberikan kepada masyarakat tidak terpecah belah. Harapannya menjadi satu tujuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila.

 

“Kalau ada perbedaan pendapat diluruskan. Hadirnya DPRD itu memberikan suatu wawasan  tentang kebangsaan negara dan masyarakat bernegara yang berideologi pancasila,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Lampung itu meyakini bahwa pemahaman yang diberikan legislator di Dapil masing-masing bisa membuat rakyat Lampung khususnya jiwa sosialnya tumbuh semakin erat.

 

“Yang dikedepankan rakyat sama-sama menjaga  kebinekaan Indonesia. Kami yakin tidak akan terpecah belah karena suku, agama, ras dan antargolongan (red).

 

 

DPRD Soroti Limbah Medis Di TPA Bakung

 


Dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo di TPA Bakung Bandarlampung, mendapat tanggapan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.


Dia mengatakan segera memanggil pihak terkait  untuk meminta penjelasan terkait hal itu.


“Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil,” katanya di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD Lampung.


Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular Covid-19 bagi masyarakat sekitar.


“Itu berdampak Covid-19 dan  menimbulkan bau  yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung,” ucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.


Ia menilai bahwa  limbah medis harus  di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.


“Untuk sanksinya paling dipanggil dulu yang bersangkutan (akan mencari tahu terlebih dahulu sanksinya apa) dan alasannya membuang limbah tersebut apa, ada apa, paling kita panggil, kita RDP kan. Ya kalau saya si cemas, karena bisa menyebarkan pencemaran pada sumur yang ada di daerah setempat,  saya ya protes keras, tidak bagus itu,” kata dia.


Ia menghimbau untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah TPA Bakung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah setempat, meskipun pekerjaan yang dilakukan dilingkungan kumuh.


“Intinya kalau saya menyayangkan kenapa limbah medis di buang kesana, karena bisa mencemari lingkungan. Maka dari itu pemulung harus tetap mematuhi prokes, meskipun kerja nya dengan tangan kotor, tapi kan tubuh terlindungi,mulut juga kan terlindungi,” imbaunya.


Yanuar Irawan Reses di Lampung Barat


BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Lampung Yanuar Irawan Komisi V Dapil IV meliputi 3 Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus juga sekaligus Wakil Ketua Partai PDI Perjuangan reses di dua kecamatan yaitu Suoh dan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung Barat, Senin (15/2)

 

Yanuar menyampaikan selain dari silaturahmi ke Warga di Dua Kecamatan yang ada di Lampung Barat juga menyerap aspirasi dari Mmasyarakat Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020.

 

“Pada hakekatnya memang keluhan dari masyarakat dan harapan dari masyarakat,” ungkapnya.

 

Sugeng Anggota DPRD Kabupaten Lambar mewakili masyarakat kecamatan Suoh dan BNS tentunya berharap kepada anggota dewan provinsi Yanuar agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

“Permintaan dari masyarakat memang bukan bidangnya Bapak Yanuar namun kami berharap aspirasi ini bisa dioerjuangkan dan disampaikan kepada rekan-rekan DPRD provinsi fraksi PDI Perjuangan yang membidangi,” harapnya. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Ingin Majukan Atlit Renang


KOTABUMI — Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mendorong Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk serius melakukan pembinaan atlet renang dan menciptakan kolam renang berstandar dunia atau internasional, Senin (15/2)

 

Hal tersebut disampaikannya ketika pelaksanaan tournament kejuaraan renang se Kota Bumi, Lampung Utara. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, hari minggu 14 Februari 2021 di Kolam Renang Lembah Bambu Kuning (Lembaku) Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan, Kota Bumi

 

Kegiatan dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang sangat ketat, sebelum masuk lokasi semua peserta dicek suhu tubuh, bermasker, tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak. Serta didampingi tenaga kesehatan yang selalu mengingatkan protokol 5M setiap waktunya.

Pada kegiatan ini hadir Ketua PRSI Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu, Kepala dinas pemuda Olahraga kotabumi Imam Hanafi, Ketua PRSI Lampung utara Satria Agung.

 

“PRSI mampu memecah kebekuan ditengah pandemi yaitu dengan melaksanakan tournament renang dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang Ketat. Dengan didukung oleh semua elemen bupati, kepala dinas, masyarakat, dan PRSI akan mewujudkan kolam renang olympic berskala internasional di Lampung Utara,” kata Ade Utami Ibnu.

 

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan, Suharjono mengatakan tujuan dari kejuaraan renang antar pelajar ini yaitu untuk penjaringan seleksi peserta porprov 2022, memperkenalkan olahraga renang kepada masyarakat lebih dekat dan meningkatkan prestasi anak anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk digunakan sebagai tolak ukur kemampuan atlet renang Lampung Utara.

 

Ketua PSRI Lampung Utara, Satria Agung dalam kesempatan sambutannya mengatakan dia berharap tournament ini menjadi olahraga berkesinambungan serta melahirkan atlit yang handal hingga tingkat internasional.

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Utara, Imam Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan support semua pelaksanaan semua turnamen PRSI Cup dan atlit berprestasi akan dibina agar dapat menyumbangkan emas. Ia akan fokus pada olahraga pendidikan, olahraga berprestasi, dan olahraga rekreasi. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Akan Berikan Mobil Ambulance Kepada Warga


BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (15/2)

 

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan kabupaten Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial dengan berbagi sembako

akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan berupa mobil ambulance.

 

“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper, Minggu malam

 

Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.

 

“Semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD provinsi Lampung membuat Perda tentang covid-19, yang diatur tentang sanksi sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggarnya. Perda AKB agar kampung tetap sehat,” ujarnya

 

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi.

 

Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau kurungan 2 hari.

 

Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar

 

“Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya (San)

 

 

Anggota DPRD Lampung Sosperda

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu  (14/2).

 

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

 

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

 

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang.

 

“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

 

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.

 

Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

 

Bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

 

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Lampung Selatan

 


Bakauheni – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan danpengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

Wahrul mengatakan, nelayan di sini meminta ia memperjuangkan perbaikan fasilitas. Kata Wahrul, setelah ia cek, memang benar dibutuhkan perbaikan fasilitas di tempat ini.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, organisasi nelayan yang ada di Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya fondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Legislator berjulu “pengacara rakyat” ini akan langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi.

 

“Saya akan koordinasi dengan Dinas terkait. Saya mengajak nelayan juga ikut memantau dan sama-sama berjuang,” kata Wahrul seperti dilansir Wartalampung.id.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. Contohnya alat tangkap ikan. Kapal nelayan di sini kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Bakauheni


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. Melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan pelabuhan Bakauheni.

 

“Iya tadi kita sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 sembari menyerap aspirasi dari teman-teman nelayan. Mereka minta diperjuangkan terkait perbaikan fasilitas di sini. Tadi langsung kita cek ke lokasi, ternyata memang benar, ungkap Wahrul Fauzi Silalahi pada Minggu, 14 Februari 2020.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan bahwa Organisasi Nelayan yang ada dipelabuhan Bakauhuni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya pondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Pengacara Rakyat ini akan langsung berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk mencari solusi.

 

“Tadi juga sudah sampaikan kepada teman-teman nelayan bahwa kita akan langsung berkordinasi dengan dinas terkait untuk membahas masalah ini. Kita juga mengajak agar teman-teman nelayan terus memantau. Kita sama-sama berjuang, tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada masukan juga bahwa bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. salah satu contohnya adalah alat tangkap ikan. Kapal nelayan disini kan kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan kata nelayan tadi alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan. Nah ini nanti yang akan kita sesuaikan, terangnya. (*)

DPRD Lampung Serahkan Pengering Jagung di Palas


Palas – Wahrul Fauzi Silalahi meresmikan penyerahan bantuan mesin pengering jagung kepada kelompok Budi Lestari Kecamatan Palas Lampung Selatan, hari ini.

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini  menyampaikan, petani memiliki posisi strategis dalam negara. Karena itulah, ia mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan petani.

 

“Pengering jagung  ini punya kapasitas 20 ton. Ini diberikan kepada  Kelompok Tani Budi Lestari Desa Tanjungsari Kecamatan Panas. Ini  bentuk perhatian kami kepada petani,” kata Ketua DPD Wartalampung.id,  (14/2).

 

Wahrul menambahkan, iini untuk mendorong upaya memajukan pertanian jagung di Kecamatan Palas. Ia berharap dengan adanya bantuan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Wahrul meminta agar anggota kelompok tani bisa kompak agar bisa memajukan pertanian.

 

Hadir dalam acara ini Danramil Palas Kapten Iinfanteri Imron Nata, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Palas Tarmijan, Kades Tanjung Sari Jarwono, Ketua Asosiasi Petani Nasdem Palas Kariman, dan anggota Kelompok Budi Lestari.