Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Desak Sosialisasi Pemutihan Pajak Transparan


Bandarlampung -  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti lemahnya sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dibingungkan oleh ketentuan pemutihan pajak yang tidak sesuai ekspektasi.

“Banyak masyarakat merasa tertipu. Mereka mengira pemutihan pajak berarti bebas dari semua denda, termasuk denda premi Jasa Raharja dan SWDKLLJ. Namun, kenyataannya mereka tetap harus membayar tunggakan pokok dan denda tersebut,” tegas Lesty saat ditemui, Senin (5/5).

Lesty mengungkapkan bahwa masyarakat berharap program pemutihan membebaskan seluruh beban, termasuk denda-denda yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan. Sayangnya, ketidaktahuan soal rincian yang masih harus dibayarkan membuat publik kecewa saat proses pembayaran berlangsung.

“Pemutihan ini disambut antusias oleh masyarakat karena menjadi bagian dari 100 hari kerja Gubernur. Tapi kalau tidak disiapkan dengan matang dan tanpa informasi yang jelas, justru bisa memicu ketidakpercayaan publik,” kata Lesty.

Ia mendesak OPD agar segera turun ke lapangan dan aktif menjelaskan secara rinci kepada masyarakat tentang apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam program pemutihan pajak ini.

“Jangan biarkan masyarakat salah paham. Harus ada informasi yang utuh dan mudah dipahami. Jangan sampai niat baik pemerintah justru gagal karena kurangnya komunikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lesty berharap catatan keluhan masyarakat ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Ini momen penting untuk memperbaiki pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik,” pungkasnya. (*)

DPRD Lampung Dukung Pemutihan Pajak


Bandarlampung -  Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat sorotan positif dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar” bagi masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” tegas Condrowati, Senin (5/5).

Ia menilai, pemutihan pajak adalah langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun, Condrowati menegaskan pentingnya langkah cepat dan masif dari pemerintah dalam mensosialisasikan program ini.

“Jangan sampai program bagus ini gagal sasaran karena kurangnya informasi. Pemprov dan Samsat harus hadir sampai ke desa-desa. Edukasi harus masif, jangan hanya di kota,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini juga mengingatkan agar pelaksanaan program ini berjalan transparan, bebas pungli, dan benar-benar memberi kemudahan kepada wajib pajak. “Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” tutupnya seperti dilansir lampung way.

Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB II. Pemerintah berharap, program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). (LW)

DPRD Lampung Minta Sosialisasi Pemutihan Pajak Diperjelas


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif dan transparan dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ia menyampaikan hal ini menyusul keluhan masyarakat yang merasa kebingungan atas komponen pembayaran dalam program tersebut.

Menurut Lesty, banyak warga mengira program pemutihan pajak menghapus seluruh tunggakan dan denda, termasuk premi Jasa Raharja dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun kenyataannya, masyarakat tetap dibebankan biaya pokok dan denda premi tersebut.

“Masyarakat mengira cukup membayar pajak satu tahun tanpa denda lainnya. Tapi ternyata mereka tetap harus membayar pokok tahunan Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ,” kata Lesty saat ditemui pada Senin, (5/5/ 2025).

Ia menjelaskan bahwa persepsi masyarakat terhadap pemutihan cenderung keliru karena kurangnya informasi yang disampaikan oleh instansi terkait.

“Mereka pikir semua tunggakan dan denda dihapus, termasuk pokok Jasa Raharja dan SWDKLLJ. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.

Lesty menekankan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung yang saat ini tengah berjalan, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Ia berharap keberhasilan program tersebut tidak terganggu oleh kurangnya koordinasi informasi.

“Ini program yang sangat baik dan disambut antusias oleh masyarakat. Jangan sampai semangat itu padam karena kita tidak siap menjelaskan kebijakan secara utuh,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar OPD teknis, seperti Bapenda dan Dinas Perhubungan, segera meningkatkan intensitas sosialisasi.

“OPD harus memberikan informasi yang rinci, terutama soal apa saja yang tetap dibayarkan. Jangan sampai masyarakat merasa dibingungkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lesty berharap keluhan masyarakat ini bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar ke depan kebijakan sejenis dapat berjalan lebih efektif.

“Ini penting untuk menjadi catatan dalam rangka penyusunan program berikutnya, termasuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tutupnya seperti dilansir one time.

DPRD Lampung Serukan Peningkatan Kualitas Pendidikan di Momen Hardiknas


Bandarlampung :Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, memanfaatkan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025 untuk menyerukan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, khususnya dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan di daerah pelosok.


Dalam keterangannya, Budhi menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga pendidik yang telah berjuang tanpa kenal lelah, terutama di tengah tantangan pasca-pandemi dan kondisi infrastruktur pendidikan yang masih belum merata.


“Hari Pendidikan Nasional bukan hanya seremoni, tetapi momen refleksi kita bersama untuk terus memperjuangkan hak setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” ujarnya.


Sebagai anggota Komisi V yang membidangi pendidikan, Budhi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam meningkatkan anggaran pendidikan, memperbaiki sarana prasarana sekolah, dan memberikan pelatihan berkelanjutan bagi guru.


Tak lupa, ia juga menekankan kepada sekolah untuk mematuhi regulasi dari pemerintah daerah terkait sumbangan komite dan juga study tour.


Terakhir, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga semangat Ki Hadjar Dewantara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (LW)


DPRD Lampung Diimbau Sosialisasi Program Pemutihan Pajak


Bandarlampung  - Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengimbau seluruh anggota DPRD untuk berperan aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Mei – 30 Juli 2025.

Imbauan ini disampaikan Ahmad Giri Akbar dalam surat DPRD Lampung, Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 terkait Sosialisasi Pemutihan Pajak.

Dalam surat imbauan tersebut, Giri meminta kepada seluruh Anggota DPRD Lampung agar mensosialisasikan program pemutihan pajak dalam agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Menurut Giri, sosialisasi ini bisa disampaikan Anggota dan Pimpinan DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun hal yang bisa disosialisasikan sebagai berikut:

1. Program Pemutihan Pajak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sanksi administratif lainnya. Program ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

2. Rencana Penghapusan Data Kendaraan Sesuai amanat Undang-Undang, setelah program pemutihan berakhir, akan diberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK berakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk penertiban data kendaraan dan peningkatan akurasi basis data kendaraan bermotor.

3. Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perlu kami sampaikan bahwa keterbatasan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung masih menjadi tantangan nyata. Luas wilayah dan kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya ditopang oleh kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Oleh karena itu, optimalisasi sumber PAD, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sangat penting.

4. Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur PAD dari sektor PKB akan menjadi prioritas untuk dialokasikan dalam pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan, yang menjadi kebutuhan dasar dan mendesak bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Kami berharap, dengan dukungan seluruh anggota DPRD, informasi ini dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi serta pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Demikian kami sampaikan Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Untuk diketahui, mulai 1 Mei – 30 Juli 2025 Pemprov Lampung melalui Bapenda menggelar program pemutihan pajak. (*)

Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Rapat Daring dengan Kementerian


Bandarlampung : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menggelar rapat daring dengan lima kementerian pada Selasa  pagi, guna membahas polemik anjloknya harga singkong yang tengah melanda Provinsi Lampung.

Rapat yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Bappenas, serta Badan Pangan Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Mikdar diminta memaparkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi, baik oleh petani maupun industri pengolahan singkong di Lampung.

“Saya sampaikan semua keluhan yang ada, termasuk risiko jika regulasi tidak segera dibuat. Petani bisa beralih ke tanaman lain, dan pabrik-pabrik berpotensi tutup,” tegas Mikdar usai rapat.

Ia menegaskan bahwa DPRD Lampung, khususnya melalui Pansus Singkong, berkomitmen kuat untuk mencari solusi terbaik bagi petani dan pelaku industri.

Menurut Mikdar, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga disebut aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Setiap kementerian menyampaikan pandangannya, dan akhirnya disepakati bahwa isu ini akan ditindaklanjuti secara lebih komprehensif melalui rapat lintas kementerian,” tambah Mikdar seperti dilansir lampung way

Ia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke rapat tingkat menteri dan dirumuskan menjadi langkah konkret, termasuk penetapan regulasi harga dasar dan skema kemitraan antara petani dan industri.

Bahkan, menurut Mikdar, komitmen dan hasil dari koordinasi ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami di DPRD Lampung dalam memperjuangkan kesejahteraan petani singkong. Kita sama-sama berharap agar polemik ini segera berakhir. Untuk masyarakat, mohon doanya,” tutup Mikdar. (*)

Pesan Anggota DPRD Lampung di Hari Pendidikan Nasional

 


Bandarlampung : Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menyampaikan refleksi dan harapan besar terhadap masa depan pendidikan di daerah. Ia menilai peringatan ini bukan hanya ajang seremonial, tetapi kesempatan untuk melihat ulang sejauh mana sistem pendidikan di Lampung menjawab kebutuhan masyarakat.


“Hardiknas adalah momen untuk bertanya: apakah pendidikan kita benar-benar sudah mencerdaskan dan memerdekakan? Atau justru masih menyisakan kesenjangan dan beban bagi rakyat kecil?” ujar Andika, Jumat (2/5) pagi.


Andika menekankan pentingnya pendidikan yang adil dan inklusif, yang tidak hanya hadir untuk mereka yang mampu secara ekonomi. Menurutnya, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membuka akses bagi semua anak tanpa kecuali.


“Tidak boleh ada anak di Lampung yang putus sekolah karena tidak punya biaya. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pendidikan bisa diakses semua kalangan,” tegasnya.


Dalam konteks kebijakan dan praktik pendidikan, Andika juga mengajak seluruh pihak untuk mengevaluasi sejumlah hal, seperti biaya pendidikan terselubung, sumbangan komite, kurangnya fasilitas, serta program sekolah yang belum merata manfaatnya.


“Kita masih menerima laporan tentang sumbangan yang membebani, ijazah yang ditahan, hingga program sekolah seperti study tour yang tidak berpihak pada siswa dari keluarga kurang mampu. Ini harus dibenahi bersama,” ungkapnya.


Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah mendorong implementasi Kurikulum Merdeka, Andika berharap semangat “merdeka belajar” benar-benar terasa hingga ke sekolah-sekolah di pelosok Lampung.


“Kita butuh kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi juga terasa di ruang-ruang kelas. Pendidikan yang membebaskan harus memberi ruang bagi siswa berkembang, bukan justru membebani mereka,” kata Andika.


Untuk itu, Anggota fraksi Gerindra Lampung ini mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari guru, orang tua, hingga pemerintah — untuk bersama-sama menjaga semangat pendidikan sebagai jalan perubahan.


“Pendidikan adalah kunci masa depan Lampung dan Indonesia. Mari kita jadikan Hardiknas ini titik balik untuk membangun sistem yang berpihak pada anak-anak kita, generasi penerus bangsa,” tutupnya seperti dilansir lampung way. (LW)

Wagub Lampung Dorong Para Guru Besar Berperan Aktif Dalam Pembangunan Daerah


Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menekankan bahwa kehadiran para Guru Besar memiliki makna strategis. Tidak hanya sebagai simbol puncak akademik, namun juga sebagai katalisator transformasi ilmu pengetahuan, nilai keislaman, dan kebudayaan yang relevan dengan tantangan zaman.

"Kenaikan jabatan fungsional menjadi Guru Besar bukanlah akhir perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab ilmiah dan juga moral yang lebih besar untuk terus menebarkan ilmu, membangun peradaban, dan mencetak generasi unggul yang siap menyongsong masa depan," ucap Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka pengukuhan 15 Guru Besar dari berbagai disiplin ilmu yang digelar oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bertempat di Ballroom Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (30/04/2025).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi seluruh Guru Besar yang baru saja dikukuhkan.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Guru Besar yang baru dikukuhkan. Gelar Guru Besar bukan hanya pengakuan atas kompetensi keilmuan, namun juga tanggung jawab moral untuk terus menjadi suluh peradaban, penuntun masyarakat, dan penggerak kemajuan bangsa," lanjutnya.

Menurut Wagub, capaian ini bukan hanya capaian akademik, namun juga sebagai tonggak sejarah bagi kemajuan pendidikan tinggi Islam di Bumi Ruwa Jurai.

"Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung tengah bergerak dinamis menuju kemajuan yang akan lebih inklusif dan juga berkelanjutan. Melalui visi 'Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas', kami meyakini bahwa pembangunan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada aspek fisik dan ekonomi semata, melainkan harus bersamai dengan penguatan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan produktif sebagaimana tertuang dalam misi kedua pembangunan daerah," tegasnya.

Wagub berharap, pengukuhan ini dapat menjadi stimulus baik bagi para akademisi dan mahasiswa kedepan. Melalui pengukuhan ini, Wagub berharap para Guru besar dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan inovasi untuk kemajuan Provinsi Lampung.

"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berharap akan ada tindak lanjut dari riset-riset yang telah dipublikasikan berupa inovasi atau berupa hilirisasi inovasi. Pemerintah Provinsi Lampung akan berkomitmen akan menjadi media yang baik bagi jembatan dari inovasi-inovasi yang diciptakan para akademisi, dalam hal ini guru besar sekalian, dengan kami akan jembatani dengan industri-industri sehingga tercipta inovasi yang bisa mendukung pembangunan-pembangunan yang ada di Pemerintahan Provinsi Lampung," tegasnya.

Sejalan dengan arah Pembangunan Lampung, Wagub menyampaikan bahwa Integrasi ilmu keislaman dengan multidisiplin ilmu serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan menunjukkan bahwa kampus UIN Raden Intan Lampung memiliki komitmen terhadap peradaban masa depan yang tidak hanya cerdas, tapi juga beradab dan lestari.

"Saya yakin, dengan sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah, kita bisa melahirkan ekosistem inovasi, pendidikan, dan riset yang mendorong lahirnya kebijakan publik yang berbasis ilmu, membangun masyarakat yang inklusif, serta mencetak pemimpin masa depan yang religius, ilmiah, dan berwawasan global," pungkasnya.

Adapun 15 Guru Besar yang dikukuhkan dalam kegiatan tersebut, yaitu :

1. Prof. Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., M.A., Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir;
2. Prof. Dr. Mohammad Muhassin, S.S., M.Hum, Guru Besar Bidang IImu Bahasa Inggris;
3. Prof. Dr. Imam Syafe'l, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam;
4. Prof. H. Andi Thahir, S.Psi., M.A., Ed.D, Guru Besar  Bidang IImu Psikologi Pendidikan;
5. Prof. Dr. H. Agus Jatmiko, M.Pd., Guru Besar Bidang Ilmu Teknologi Pendidikan;
6. Prof. Dr. Safari, S.Ag., M.Sos.I., Guru Besar Bidang Ilmu Historiografi Islam;
7. Prof. Dr. H. Ahmad Isnaeni, S.Ag., M.A., Guru Besar Bidang Ilmu Living Hadist;
8. Prof. Dr. H. Bukhori Abdul Shomad, S.Ag., M.A., Guru Besar Bidang Ilmu Tafsir Sosial;
9. Prof. Dr. H. Jamal Fakhri, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Pendidikan Agama Islam;
10. Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H., Guru Besar Bidang Ilmu Kajian Gender dalam Hukum Keluarga Islam;
11. Prof. Dr. H. Jayusman, S.Ag., M.Ag, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam Di Indonesia;
12. Prof. Dr. Hj. Nurnazli, S.H, S.Ag, M.H, Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Modern Hukum Keluarga Islam;
13. Prof. Dr. Maimun, S.H., M.A., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam;
14. Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Dakwah;
15. Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A., Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi;

Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela juga menyaksikan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Dosen Indonesia (DPW-ADI) Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Warga Panjang Tolak Provokasi Atas Nama Korban Banjir


Bandar Lampung – Aliansi Masyarakat Panjang Bersatu menolak provokasi oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan warga Panjang terkait penanganan musibah banjir di Kampung Bahari serta Kampung Baru Panjang Utara dan Panjang Selatan. Senin (28/04/2025)

Tokoh masyarakat Panjang, H. Musabaqoh, serta tokoh pemuda sekaligus praktisi hukum, Ryan, menyesalkan ulah oknum yang mengaku-ngaku mewakili warga Panjang.

"Dengan bahasa yang sangat arogan dan tanpa etika serta bermoral, kami sangat menyesalkan, apalagi dia mengaku seorang mahasiswa yang seharusnya lebih mengedepankan sopan santun," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat Panjang tidak menerima tindakan tidak terpuji dari oknum orang luar yang berdemo di depan pagar Pemkot Bandar Lampung. Mereka seolah-olah menyatakan bahwa warga Panjang dizalimi akibat keterlambatan kehadiran Walikota Bandar Lampung saat musibah banjir melanda wilayah tersebut.

"Justru warga Panjang mengucapkan terima kasih atas respon cepat pemerintah Kota Bandar Lampung dalam penanggulangan serta pemulihan pasca banjir bandang Senin, 21 April 2025 lalu," tuturnya.

Warga Panjang juga percaya dan mendukung penuh langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi bencana banjir ke depan.

Anwar, warga Panjang Utara, mengatakan bahwa tidak benar Walikota tidak turun ke lokasi musibah banjir.
"Karena kami sendiri yang merasakan. Bunda Eva malam-malam, hujan-hujan, sudah turun. Saya lihat camat, TNI-Polri, BPBD, Damkar, dan Pol PP ikut semua turun membantu bahu-membahu mengevakuasi warga," ucapnya.

"Kami warga Panjang merasa tersinggung dan sakit hati atas tindakan oknum yang merasa paling benar berbicara tentang lalainya penanganan banjir," tambahnya.

Dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Walikota, warga Panjang merasa bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penghinaan kepada pemimpin yang mereka pilih dan hormati.
"Biar bagaimanapun itu Walikota pilihan kami, orang tua kami. Kami mengultimatum oknum-oknum yang membawa-bawa nama warga Panjang: bila terjadi lagi, akan berhadapan langsung dengan masyarakat Panjang. Yang jelas, kami tidak terima bila mengeluarkan pendapat dengan mengatasnamakan warga Panjang," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga Panjang sendiri tidak pernah ada yang ikut demo, dan mengecam keras ulah oknum yang menggelar aksi di depan Gedung Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar dalam Spirit Kebersamaan dan Iman, Pemprov Lampung Hadirkan Usta Abdul Somad


BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri secara langsung Tabligh Akbar Masyarakat Lampung bersama Ustaz Prof. Abdul Somad, yang akrab dikenal sebagai UAS.


Acara Tabligh Akbar yang digelar di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Jumat malam (25/04/2025), ini juga dihadiri oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.


Tampak juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, unsur Forkopimda se-Lampung, Pj. Sekretaris Daerah, Pj. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Wakil Wali Kota Palembang, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Provinsi Lampung.


Dalam sambutannya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa menurut Gubernur Lampung, terakhir kali Ustaz Abdul Somad datang ke Lampung adalah pada tahun 2018.


"Alhamdulillah, malam ini beliau kembali hadir di tengah-tengah kita. Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk senantiasa berada di jalan yang diridhai Allah," ujar Ahmad Muzani.


Ribuan masyarakat Lampung yang merupakan Sahabat UAS tampak antusias memadati lokasi acara. Panitia membagi area menjadi dua shaf, yakni shaf laki-laki dan shaf perempuan, untuk kenyamanan jamaah.


Jamaah yang hadir tersebut berasal dari berbagai wilayah di Lampung, namun sebagian besar berasal dari Kota Bandar Lampung.


Salah seorang jamaah, Siti Soleha (36) warga Kemiling, mengungkapkan bahwa dirinya sudah hadir sejak sore hari demi menyaksikan tausiah langsung dari Ustaz Abdul Somad.


"Tadi sempat mendung, jadi saya ragu untuk berangkat. Tapi Alhamdulillah cuaca cerah. Kehadiran Ustaz UAS benar-benar mengobati kerinduan kami, masyarakat Lampung," ungkapnya.


Momen Tabligh Akbar ini diharapkan dapat menjadi titik tolak dalam meningkatkan semangat ukhuwah, menguatkan keimanan, dan menumbuhkan semangat untuk terus berbuat kebaikan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Soal Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Kata SMSI

 


JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4/2025).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Di sisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan. (***)