Kadisdikbud Lampung Apresiasi SIKAMBHARA


 Bandarlampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas menyambut baik dan mengapresiasi atas terbentuknya SIKAMBHARA, supporter Bhayangkara Presisi Lampung FC.

Dirinya berharap dengan hadirnya SIKAMBHARA dapat memberi edukasi yang positif kepada para suporter dan pecinta sepakbola di Provinsi Lampung.

Demikian disampaikan Thomas Americo saat menyambut kunjungan silaturahmi jajaran pengurus SIKAMBHARA yang digawangi oleh Junaedi selaku Dewan Pembina di ruang kerjanya, Selasa (24/6).

Thomas mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang masyarakatnya, dari kalangan muda, remaja sampai tua, semua hobi dan cinta dengan dunia sepakbola. "Apalagi ini nanti kita akan kedatangan klub sepakbola Liga1, Bhayangkara FC yang akan berhombase di tempat kita. Tentu ini bakal banyak muncul kelompok supporter yang mendukung klub sepakbola di Lampung," kata Thomas.

Maka itu, dirinya berharap dengan adanya SIKAMBHARA ini dapat membangun generasi suporter yang baik serta dapat memberi edukasi bagaimana menjadi suporter yang dewasa dan tidak anarkis. “Dukunglah dengan cara yang positif. Misalnya, datang ke stadion dengan membeli tiket, jika tidak datang ke stadion, kita juga bisa jadi supporter yang menginspirasi dengan cara memerangi hal negatif,” kata Thomas.

Tak hanya itu, Thomas pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar bahu membahu untuk menjadikan dunia sepakbola Lampung yang lebih baik di masa depan. "Apalagi kita bakal kedatangan Bhayangkara FC dan akan berhombase di tempat kita. Tentu ini menjadi momen untuk kebangkitan sepakbola Lampung," kata dia.

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan ini pun sangat mengapresiasi keberadaan SIKAMBHARA dalam menyambut kedatangan Bhayangkara FC ke Lampung. “Saya harap dengan adanya SIKAMBHARA ini memberi edukasi untuk menjadi suporter yang baik dan menjadi contoh untuk yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Junaedi selaku Dewan Pembina menyampaikan bahwa SIKAMBHARA ini dibentuk sebagai bentuk kecintaan pada sepakbola khususnya sepakbola Lampung. Sehingga berharap kedepan ekosistem sepakbola Lampung bisa maju termasuk kelompok supporter jadi lebih, sportif, dewasa dan maju.

Termasuk, lanjut dia, apresiasi atas inisiatif Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebagai Gubernur lampung mendatangkan Bhayangkara Presisi Lampung FC. "Kami membentuk SIKAMBHARA ini sebagai wujud kecintaan kami agar sepakbola lampung maju, dan juga penghargaan dukungan kami kepada RMD karena mendatangkan klub BLFC ke Lampung" urainya.

CEO RM Minang Indah Grup ini juga mengatakan, SIKAMBHARA siap untuk menjadi suporter yang dewasa dan merangkul semua kalangan, baik remaja maupun yang senior. "Kita juga siap untuk memberikan edukasi yang positif bagi suporter remaja yang kebanyakan dari kalangan siswa sekolah," ungkapnya.

"Karena kita tahu kalangan remaja sedang mengalami masa perubahan baik dari sisi fisik, kognitif, maupun emosinya. Jadi kalangan remaja ini sangat butuh role model, butuh dirangkul dan panutan atau figur yang positif," imbuhnya.

Maka dari itu, Wakil Bendahara APINDO Lampung ini mengajak masyarakat dan para remaja Lampung untuk bergabung ke SIKAMBHARA dan menjadi suporter yang dewasa tidak anarkis. "Boleh kritik tapi jangan anarkis," pungkasnya.

Dan bagi yang ingin bergabung ke SIKAMBHARA dapat mengisi formulir berikut ini.

FORM PENDAFTARAN ANGGOTA SUPPORTER SIKAM BHARA LAMPUNG
https://forms.gle/9fwQ3eRZHrWUzDUJ6

PROGRAM KERJA YANG AKAN DILAKSANAKAN

1. akses tribun khusus
2. akses ticketing khusus
3. kegiatan rutin fun mini soccer
4. kegiatan podcast preview dan revieew pertandingan BPL FC,
5. kegiatan sosial
6. KTA nisasi
7. merchant kartu diskon Di RM minang indah, Embun Pagi Raya,
8. Bisa Pengajuan Beasiswa di UMITRA  S&K *)
8. kegiatan lainnya
(*).

Disdik Lampung Pertegas SPMB Jalur Domisili sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025


BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico, memberikan respon atas kekhawatiran dan protes calon wali murid, terkait keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Keluhan utama yang berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat proses penerimaan siswa baru merupakan persoalan tahunan yang sangat dinantikan dan seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat, karena menyentuh langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima. Kejadian ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, telah mengonfirmasi bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.

Saat dikonfirmasi Thomas Amirico menjelaskan bahwa, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan ini menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah. Kini, strategi tersebut seolah tidak relevan lagi. Komentar dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.

" Kami paham bahwa Perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua. Pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah," Katanya. Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telephon.

Pihaknya menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru , dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.

" Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan, dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," katanya.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

" Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan "kasta" atau "sekolah favorit" berdasarkan nilai Ujian Nasional/rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas," Ujarnya.

Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan "tutup mata atau hanya diam" menghadapi persoalan ini. Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.

Adapun Formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali terkait jalur pada SPMB tahun 2025 yaitu:
*Formulasi Jalur Prestasi*
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1) hasil pembobotan; dan
2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

*Formulasi Jalur Domisili*
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
1) kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
2) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
3) usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

*Formulasi Jalur Afirmasi*
Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
2) Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
3) Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

*Jalur Mutasi* adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)

Komisi V Minta Disdik Lampung Jalankan SPMB Sesuai Aturan, Tegas Lawan Kecurangan


BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung untuk menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat demi mencegah terjadinya kecurangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang layak masuk malah terhalang karena adanya manipulasi atau permainan sistem,” ujar Deni Ribowo, Selasa (24/6).

Ia menyoroti beberapa celah rawan dalam pelaksanaan SPMB, seperti penggunaan mutasi domisili yang tidak sesuai aturan hingga manipulasi data ekonomi keluarga demi masuk melalui jalur afirmasi.

“Verifikasi jalur afirmasi harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Kita tidak ingin siswa dari keluarga tidak mampu tersingkir hanya karena ada pihak yang memanipulasi data. Begitu juga zonasi, ini harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Deni juga menyinggung hasil seleksi di sekolah unggulan tahun sebelumnya, yang menurutnya menunjukkan banyak peserta tidak memenuhi standar nilai minimum.

“Temuan bahwa 83 persen siswa yang diterima tidak memenuhi nilai minimum adalah alarm keras. Artinya, ada hal yang harus dibenahi secara serius dalam sistem seleksi kita. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat regulasi serta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB.

Deni Ribowo menegaskan, pelaksanaan seleksi yang objektif dan adil akan membuka akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Provinsi Lampung. Menurutnya, pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan kunci untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.

“Negara harus hadir memastikan bahwa semua anak punya peluang yang sama untuk mengejar pendidikan sesuai potensi dan impiannya. Kalau pendidikan kita baik, maka IPM Lampung pun akan meningkat,” pungkasnya.

DPRD Lampung Minta Disdik Jalankan SPMB Sesuai Aturan

B


andarlampung : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung untuk menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat demi mencegah terjadinya kecurangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang layak masuk malah terhalang karena adanya manipulasi atau permainan sistem,” ujar Deni Ribowo, Selasa (24/6).

Ia menyoroti beberapa celah rawan dalam pelaksanaan SPMB, seperti penggunaan mutasi domisili yang tidak sesuai aturan hingga manipulasi data ekonomi keluarga demi masuk melalui jalur afirmasi.

“Verifikasi jalur afirmasi harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Kita tidak ingin siswa dari keluarga tidak mampu tersingkir hanya karena ada pihak yang memanipulasi data. Begitu juga zonasi, ini harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Deni juga menyinggung hasil seleksi di sekolah unggulan tahun sebelumnya, yang menurutnya menunjukkan banyak peserta tidak memenuhi standar nilai minimum.

“Temuan bahwa 83 persen siswa yang diterima tidak memenuhi nilai minimum adalah alarm keras. Artinya, ada hal yang harus dibenahi secara serius dalam sistem seleksi kita. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat regulasi serta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB.

Deni Ribowo menegaskan, pelaksanaan seleksi yang objektif dan adil akan membuka akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Provinsi Lampung. Menurutnya, pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan kunci untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.

“Negara harus hadir memastikan bahwa semua anak punya peluang yang sama untuk mengejar pendidikan sesuai potensi dan impiannya. Kalau pendidikan kita baik, maka IPM Lampung pun akan meningkat,” pungkasnya. (*)

Anggota DPRD Lampung Dukung Sekolah Siger untuk Siswa Kurang Mampu


Bandarlampung : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, mendukung penuh Program Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendirikan Sekolah Siger, yakni sekolah berbasis swasta yang dibiayai penuh oleh pemerintah sebagai solusi alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri.

Hal itu disampaikannya usai menggelar sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di RT 07 Korpri Raya, Sukarame, Sabtu (21/6).

Menurut Andika, banyak calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang ingin bersekolah di negeri karena bebas biaya. Namun, akibat keterbatasan kuota, mereka terpaksa mendaftar ke sekolah swasta yang memerlukan biaya cukup tinggi.

“Masalahnya bukan soal semangat belajar, tapi soal ekonomi. Mereka ingin sekolah negeri karena gratis. Tapi karena kuota penuh, mereka tidak punya pilihan lain selain sekolah swasta. Kalau tidak ada biaya, bagaimana mereka bisa melanjutkan Anggota Fraksi Gerindra Lampung itu.

Pemerintah Kota saat ini tengah menyiapkan skema pendirian Sekolah Siger yang akan dikelola oleh Yayasan Siger. Meski berstatus swasta, operasional sekolah ini akan sepenuhnya dibiayai oleh Pemkot, sehingga peserta didik tetap bisa bersekolah secara gratis.

Ia juga menekankan bahwa selain infrastruktur, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) atau tenaga pendidik yang berkualitas agar mutu pendidikan di Sekolah Siger tidak kalah dengan sekolah negeri maupun swasta lainnya.

“Jangan asal buka sekolah. Harus dipastikan guru-gurunya berkompeten, berintegritas, dan memiliki kepedulian sosial. Pendidikan bukan sekadar tempat belajar, tapi tempat membentuk karakter dan masa depan,” tambahnya.

Selain itu, Andika mendorong Pemerintah Kota untuk menjalin kerja sama dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pemkot juga bisa menggandeng perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bandar Lampung untuk ikut membantu lewat CSR. Bantuan itu bisa berupa fasilitas belajar, beasiswa, bahkan pelatihan keterampilan bagi siswa. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sekolah Siger akan membuka maksimal tiga kelas di tahap awal dan diprioritaskan untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri. (LW)

Pansus DPRD Lampung Sikapi Temuan BPK


Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung menyampaikan hasil rekomendasinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa, (17/6/2025).

Ketua Pansus, Ahmad Basuki, mengatakan bahwa rekomendasi ini disusun melalui serangkaian proses, mulai dari pembentukan tim ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD, hingga finalisasi bersama pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD.

“Tujuan Pansus bukan mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan,” kata Basuki.

Pansus juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset investasi milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi PAD seperti pajak air permukaan dan retribusi perlu digali lebih maksimal,” ujar Basuki, didampingi anggota Pansus dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris.

Sebagai langkah konkret, Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera membentuk Tim Tindak Lanjut untuk menangani seluruh temuan BPK secara sistematis dan mencegah temuan serupa terulang setiap tahun.

“Kami akan memantau kerja tim ini. Pemprov harus menunjukkan keseriusan menindaklanjuti temuan BPK,” ucap Basuki seperti dilansir onetime.

DPRD Lampung Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung pada Selasa, (17/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Chondrowanti, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi bersifat mendesak dan harus dilaksanakan demi memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang setiap tahun,” kata Chondrowanti dalam pemaparannya.

Rekomendasi Tegas untuk OPD

Pansus juga menuntut agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan BPK menyelesaikan persoalan sesuai tenggat waktu.

Jika terdapat indikasi kesengajaan atau temuan yang terus berulang, pejabat yang bersangkutan harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan harus dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, rekanan proyek wajib masuk daftar hitam. Jika masih tidak ada penyelesaian, maka serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dorongan Reformasi PAD dan Pengeluaran Daerah

Pansus juga meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dan berbasis potensi riil.

Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan harus diperkuat serta diintegrasikan melalui sistem digital monitoring antarlintas OPD.

Di sisi belanja, perencanaan anggaran diharapkan selaras dengan kemampuan fiskal daerah guna menghindari defisit struktural yang terus berulang.

Pengawasan aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk pencatatan aset secara benar dalam neraca dan menjaga likuiditas kas daerah.

“Fungsi pengawasan internal harus diperkuat. Peran Inspektorat dan kapasitas SDM OPD dalam memahami regulasi dan pelaporan keuangan perlu ditingkatkan,” ujar Chondrowanti.

Ketua DPRD Lampung: Wartawan Harus Jadi Pilar Demokrasi


Bandarlampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengingatkan pentingnya peran strategis wartawan dalam menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus informasi digital yang cepat dan seringkali menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan Giri saat menerima kunjungan Panitia Pelaksana Pengukuhan Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung periode 2025–2028, di ruang kerjanya, Selasa (17/6).

“Wartawan bukan hanya penyampai berita, tetapi harus punya daya analisa yang tajam. Berita harus diolah dengan kritis, cermat, dan berimbang agar tidak hanya informatif, tapi juga mencerahkan dan membentuk opini publik yang sehat,” tegasnya.

Menurut Giri, media massa memegang peran vital dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, kekuatan itu hanya akan bermakna jika dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Ia juga menekankan bahwa DPRD Lampung membuka ruang selebar-lebarnya bagi insan pers untuk berdialog dan menjadi mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi rakyat serta mengawal kebijakan publik.

“Saya percaya, dengan komitmen pada kode etik dan ketajaman analisa, wartawan bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan membangun Lampung lebih baik,” tambah Giri.

Sementara itu, Ketua Terpilih IJP Lampung 2025–2028, Abung Mamasa, menyatakan bahwa peningkatan profesionalitas jurnalis akan menjadi program prioritas kepengurusan baru usai pengukuhan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Kamis (19/6) mendatang.

“Peningkatan kualitas wartawan memang jadi fokus utama kami,” ujarnya.

Pertemuan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara legislatif dan media untuk mewujudkan ekosistem informasi yang bertanggung jawab, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)

Dugaan Kecurangan SPMB, Komisi V DPRD Lampung Minta Masyarakat Lapor


Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk tidak ragu melaporkan dugaan kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK.

Imbauan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus pelanggaran seleksi jalur prestasi di salah satu sekolah negeri favorit di Bandar Lampung.

“Kami minta warga segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan, lengkap dengan bukti yang sahih. Jika terbukti, siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi,” ujar Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, saat ditemui di Bandar Lampung, Senin, (16/6/2025).

Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang siswa yang diterima melalui jalur prestasi di SMA Negeri 9 Bandar Lampung, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

“Setelah kami telusuri, benar ditemukan ketidaksesuaian persyaratan. Tanpa menunggu lama, siswa tersebut langsung kami minta untuk didiskualifikasi,” katanya.

Temuan itu diperkuat oleh hasil verifikasi bersama antara Komisi V DPRD, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Ketiganya sepakat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi siswa baru.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk manipulasi data atau praktik tidak jujur. Seleksi harus berjalan sesuai prinsip meritokrasi,” tegas Yanuar.

Wakil Ketua DPRD Lampung yang juga Koordinator Komisi V, Kostiana, menyatakan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan calon siswa.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar proses seleksi berlangsung adil dan akuntabel. Kualitas pendidikan juga diukur dari kejujuran dalam sistem penerimaannya,” ujar Kostiana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, membenarkan adanya pelanggaran dalam seleksi jalur prestasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa siswa dimaksud tidak memenuhi ketentuan pemeringkatan paralel yang menjadi dasar seleksi.

“Jalur prestasi mensyaratkan siswa berada di 25 persen peringkat teratas di sekolah asal. Siswa ini berada di peringkat 43 dan tidak memenuhi kriteria. Maka harus didiskualifikasi,” terang Thomas.

Komisi V DPRD Lampung Terima Audensi Mahasiswa Magister FKIP Unila


Mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Lampung (Unila) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Audiensi ini merupakan bagian dari kegiatan akademik pada mata kuliah Pengambilan Keputusan dan Analisis Kebijakan Pendidikan.

Wakil Dekan I FKIP Unila, Dr. Riswandi, mengatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa tentang proses pengambilan hingga evaluasi kebijakan pendidikan.

“Salah satu kompetensi dalam mata kuliah ini adalah memahami proses hingga pengawasan kebijakan pendidikan, dan itu semua bisa kita pelajari di DPRD,” kata Riswandi saat ditemui usai audiensi, Senin, (16/6/2025).

Ia menilai, lembaga legislatif seperti DPRD memiliki peran penting dalam proses kebijakan, terutama pada bidang pendidikan.

Karena itu, kunjungan ini dinilai relevan sebagai bagian dari pengayaan akademik mahasiswa.

“Kami di perguruan tinggi tidak bisa menjadi seperti katak dalam tempurung. Kami perlu mitra dan perlu memperluas wawasan. DPRD adalah salah satu mitra strategis kami,” ujar Riswandi.

Ia berharap, pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan antara FKIP Unila dan DPRD Lampung.

“Kami berharap ke depan bisa terjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dalam bidang pendidikan dan kebijakan publik,” ujarnya.

Nobar Film Hayya 3 Gaza, Fraksi PKS DPRD Lampung Tanamkan Empati dan Keadilan


Bandar Lampung – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung, mengajak konstituen, awak media, dan mahasiswa nonton bareng (Nobar) film Hayya 3 Gaza di Mall Kartini Bandar Lampung, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan tersebut digelar secara gratis dengan membooking seluruh kursi yang tersedia, sebagai bagian dari gerakan edukatif sekaligus wujud solidaritas atas penderitaan rakyat Palestina di Gaza. Film Hayya 3: Gaza dipilih karena sarat pesan kemanusiaan dan mengajak publik untuk membuka mata terhadap realitas penjajahan dan ketidakadilan global.

Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk aktivitas kepedulian terhadap aksi kemanusiaan, dan juga peduli terhadap warga Palestina yang hingga kini belum mendapatkan hak kemerdekaannya.

“Kegiatan ini bagian dari aktivitas kepedulian Fraksi PKS terhadap isu kemanusiaan dunia, karena Palestina adalah simbol perjuangan dan keteguhan,” kata Ade Utami Ibnu.

Dengan kegiatan tersebut, Fraksi PKS DPRD Lampung ingin masyarakat Lampung bisa turut merasakan penderitaan rakyat Palestina, meski hanya lewat layar lebar.

“Untuk Nobar ini hanya salah satu kegiatan untuk peduli Palestina, jadi kami akan mempelopori untuk menghidupkan rasa jiwa kemanusiaan dan semangat berjuang untuk membela Palestina,” ujar Ade Utami Ibnu.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim menyebutkan, melalui kegiatan Nobar film Hayya 3 Gaza tersebut, pihaknya ingin menanamkan empati dan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“PKS hadir bersama rakyat, termasuk dalam membela mereka yang tertindas di belahan dunia manapun. Ini masalah kemanusiaan, sehingga kami menyadari dan mengingatkan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” sebut Ahmad Mufti Salim.

Menurut Mufti, PKS diminta ikut menyuarakan suara bangsa Indonesia sejak Presiden RI pertama, terkait kebebasan kemerdekaan rakyat Palestina.

“Film tersebut sangat relate dan menghibur, namun tetap mengajak untuk peduli kemanusiaan terhadap Palestina dan ini akan mengedukasi,” ujar Ahmad Mufti Salim.

Kegiatan tersebut dihadiri Johan Sulaiman, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Lampung, Syukron Muchtar, Sekretaris Fraksi serta seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Lampung. Dan juga mendapatkan antusiasme dari masyarakat, terutama anak muda, karena anyak di antara mereka yang mengaku baru menyadari kedalaman tragedi yang dialami rakyat Gaza.

Film tersebut, juga turut mendorong mereka untuk peduli, berdonasi, atau sekadar menyebarkan kesadaran melalui media sosial. Fraksi PKS berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat perjuangan kemanusiaan tidak mengenal batas wilayah, dan setiap suara serta langkah kecil tetap berarti. (Kn/*)