Anggota DPRD Lampung Sikapi Perbaikan Jalan


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dengan alasan kondisi jalan dinilai paling mendesak untuk segera dibenahi.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri.
Politikus Gerindra itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini lebih tertuju pada perbaikan jalan dibandingkan sektor lain, termasuk irigasi.
Menurut dia, kondisi jalan di sejumlah wilayah Lampung sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas warga.
“Kerusakan jalan cukup masif. Itu yang paling dirasakan masyarakat sekarang,” kata Mukhlis saat dikonfirmasi pada Senin, (26/1/2026).
Mukhlis menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diabaikan.
Namun, dalam kondisi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas.
“PSDA tetap penting, tetapi saat ini prioritas anggaran memang masih difokuskan ke infrastruktur jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan irigasi di Lampung selama beberapa tahun terakhir dinilai sudah cukup optimal.
Karena itu, alokasi anggaran untuk sektor tersebut saat ini lebih diarahkan pada pemeliharaan jaringan yang telah ada, bukan pembangunan baru.
“Bukan berarti kebutuhan irigasi sudah tidak ada. Tapi apa yang sudah dibangun selama ini relatif maksimal, sehingga fokusnya sekarang lebih ke pemeliharaan,” kata Mukhlis.
Menurut dia, langkah Pemerintah Provinsi Lampung memusatkan anggaran pada perbaikan jalan sudah sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat.
Infrastruktur jalan, kata Mukhlis, memiliki dampak langsung terhadap distribusi barang, akses layanan publik, dan pergerakan ekonomi daerah.
“Jalan adalah kebutuhan paling mendesak yang dirasakan masyarakat saat ini,” ujarnya seperti dilansir Onetime.

DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung


Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.

Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota Baru telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029.
Menurut dia, pencantuman tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali kawasan strategis itu.
“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran,” kata Yozi, pada Jumat, (23/1/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menilai RPJMD menjadi penanda arah pembangunan yang jelas.
Ia menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawal pelaksanaan pembangunan agar tidak kembali terhenti.
“Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini berjalan,” ujarnya.
Yozi juga mengingatkan banyak aset yang telah terbangun di kawasan Kota Baru. Jika kembali dibiarkan terbengkalai, nilai ekonomi aset tersebut akan terus menurun dan berpotensi merugikan daerah.
“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang,” kata dia.
Ia menyebut peluang pengembangan kawasan masih terbuka, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan aset.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan Pemprov Lampung juga merencanakan perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare.
Lahan tersebut direncanakan untuk fasilitas umum sekaligus pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Secara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang sesuai perencanaan daerah,” ujar Mulyadi.
Ia mengatakan pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan block plan serta arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.

Saat ini, pemerintah provinsi masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
Menurut Mulyadi, Pemprov Lampung tidak hanya menyiapkan fasilitas umum, tetapi menjadikannya sebagai pemicu tumbuhnya aktivitas ekonomi kawasan, salah satunya melalui pengembangan agroindustri.
“Tujuannya untuk mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung Ingatkan Dampak HGU SGC


Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat bersikap transparan dan komprehensif dalam menjelaskan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.

Yozi menilai, keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut HGU tersebut sejatinya belum masuk wilayah polemik, karena hingga kini pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi.
Namun, menurutnya, persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh negara.
“Kalau saya pikir ini belum polemik, karena pihak SGC belum bersuara. Tapi ini sangat berpotensi berpolemik kalau nanti tidak diterima. Karena itu negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” kata Yozi, Kamisi (22/01/2026).
Yozi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022 yang menyatakan bahwa HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.
Menurutnya, penjelasan historis menjadi krusial agar publik memahami duduk persoalan secara utuh.
“Ini perlu dijelaskan secara historis. Kok bisa tanah itu ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, prosesnya seperti apa, dan bagaimana negara menetapkannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan luas lahan yang mencapai lebih dari 85 ribu hektare, yang dinilai sangat besar jika dikaitkan dengan kebutuhan bandar udara dan pertahanan.
“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah diam saja? Pasti ada proses, ada komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” tegasnya.
Yozi menekankan, penjelasan terbuka dari pemerintah penting untuk menjaga kepastian hukum, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pelaku usaha dan calon investor.
“Negara lain menarik investor bukan hanya soal insentif, tapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” katanya.
Terlebih Ia mengatakan bahwa pada 1997, SGC memperoleh HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang juga merupakan lembaga negara.
“Ini yang harus dijelaskan. Kalau memang dibeli lewat lelang BPPN, lalu di mana titik masalahnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” ujar Yozi seperti dilansir onetime.

Selain aspek hukum, Yozi juga menyoroti dampak ekonomi dan sosial, khususnya terhadap ribuan pekerja serta pendapatan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC selama ini masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.
“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. SGC bisa berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.
“Saya tidak berpihak ke mana-mana. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.

Anggota Komisi I DPRD Lampung: Rokok Ilegal Tumbuh Subur


Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mendorong penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan dari hulu, bukan sekadar menyasar pedagang kecil di hilir.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menilai maraknya rokok dan barang ilegal di Lampung menunjukkan masih longgarnya pengawasan distribusi, meski kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mencatat penerimaan negara yang tinggi sepanjang 2025.
“Kami mengapresiasi capaian Bea Cukai Sumbagbar yang mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau Rp2,53 triliun. Tapi pengawasan rokok dan barang ilegal harus lebih diperketat,” kata Budiman, pada Kamis, (22/1/2026).
Menurut Budiman, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga mengancam kelangsungan industri rokok legal dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, pabrik resmi bisa kehilangan pasar. Dampaknya bukan hanya ke penerimaan negara, tapi juga ke lapangan kerja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alasan ekonomi yang kerap dijadikan pembenaran masyarakat membeli rokok ilegal.
Menurut Budiman, faktor kemiskinan tidak bisa menjadi alasan membenarkan pelanggaran hukum.
“Kalau alasannya murah, lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa untuk kebutuhan keluarga. Merokok merusak kesehatan sekaligus keuangan,” katanya.
Budiman meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi dengan memutus mata rantai distribusi dari pintu masuk hingga ke konsumen.
“Penindakan harus dari hulu ke hilir. Jangan sampai barang ilegal sudah beredar di lapangan lalu dibiarkan. Kalau ditemukan, musnahkan,” tegas politisi Demokrat itu seperti dilansir Onetime.id,
Ia menyebut Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera sebagai titik rawan penyelundupan yang perlu mendapat pengawasan ekstra. Sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI dinilai mutlak diperkuat.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagbar mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp61,67 miliar. Selain itu, disita 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar.
Di sektor kepabeanan, petugas juga menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, mulai dari enam peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli pakaian dan elektronik bekas, hingga ratusan bal tekstil ilegal.

Mikdar Apresiasi Rencana Pagar Permanen Way Kambas Lampung Timur


Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan konflik gajah dan manusia di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, melalui rencana pembangunan pagar permanen.

Menurut Mikdar, TNWK merupakan salah satu ikon wisata Lampung yang dikenal hingga mancanegara, khususnya karena pusat konservasi dan pelatihan gajah yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan asing.
“Way Kambas ini aset wisata Lampung yang mendunia. Kejadian meninggalnya Kepala Desa Braja Asri akibat serangan gajah liar tentu sangat memprihatinkan. Karena itu, penutupan sementara kawasan wisata oleh Balai TNWK untuk menghindari kejadian serupa bisa dipahami, namun tetap sangat disayangkan,” kata Mikdar, Rabu (21/01/2026).
Ia menilai, penutupan kawasan wisata TNWK berdampak langsung pada sektor pariwisata Lampung, mengingat banyak wisatawan mancanegara datang khusus untuk melihat dan mengenal konservasi gajah di Way Kambas.
Saat ini, TNWK hanya dibuka terbatas untuk kepentingan penelitian dan magang.
“Wisatawan mancanegara tertarik datang karena Way Kambas terkenal dengan pelatihan gajahnya. Kalau terlalu lama ditutup, tentu ini berdampak pada citra dan kunjungan wisata Lampung,” ujarnya.
Mikdar mengapresiasi langkah Presiden yang menunjukkan perhatian besar terhadap keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian satwa.
Ia menyebut, melalui Pemerintah Provinsi Lampung, Presiden telah mengarahkan pembangunan pagar permanen di kawasan TNWK dengan dukungan anggaran yang cukup besar.
“Ini bentuk nyata kepemimpinan Presiden. Pemagaran merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi konflik gajah dan manusia yang sudah berlangsung puluhan tahun. Dengan pagar, keamanan pengunjung terjaga, masyarakat terlindungi, dan gajah juga tidak terancam,” jelasnya seperti dilansir Onetime.id
Ia menambahkan, pembangunan pagar akan diatur sesuai ketentuan dan izin petugas, sehingga tetap menjaga keseimbangan ekosistem serta fungsi kawasan konservasi.
Bahkan, perhatian terhadap Way Kambas juga datang dari luar negeri, termasuk wisatawan dari Inggris yang selama ini menaruh minat tinggi terhadap konservasi gajah.
“Presiden sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur Lampung terkait penganggaran pemagaran ini. Kami dengar pengajuan ke Kementerian Pekerjaan Umum mencapai sekitar Rp105 miliar,” ungkap Mikdar.

Dengan adanya komitmen tersebut, Mikdar berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat proses penanganan, sehingga penutupan wisata TNWK tidak berlangsung terlalu lama.
“Kami sangat berharap, setelah pengamanan dan pemagaran berjalan, Way Kambas bisa kembali dibuka. Ini bukan hanya soal wisata, tapi juga soal kebanggaan Lampung dan Indonesia di mata dunia,” tandasnya.

Komisi I DPRD Lampung Sikapi HGU PT SGC


Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

“Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini adalah langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan. Kami di Komisi I DPRD Lampung mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN yang akhirnya mengeksekusi persoalan yang selama bertahun-tahun dibiarkan,” ujar Putra Jaya Umar pada Kamis, (22/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD Lampung khususnya Komisi I akan mengawal proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, pengembalian lahan ke Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peruntukan strategis negara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara terulang kembali. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.
Putra Jaya Umar menambahkan, penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak pada rakyat.
“Penertiban seluruh lahan di Indonesia harus memastikan tanah digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir orang. Negara tidak anti-investasi, tetapi yang kita dorong adalah kemitraan yang adil. Perusahaan kita tarik untuk bermitra, itu win-win solution,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara.
Menurutnya, pola kerja sama boleh dilakukan, tetapi kedaulatan tidak boleh dilepas.
“Seperti di sektor lain, kita punya wilayah, kita punya tambang, lalu kita panggil kontraktor untuk bekerja. Tapi kepemilikannya tetap milik negara. Jangan mau aset strategis dikuasai asing atau korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tegas Putra Jaya Umar.
Sebelumnya diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung.
Pencabutan HGU tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) seperti dilansir Onetime.id,

Lahan yang dicabut hak gunanya itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.
Seluruh HGU itu terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan. (*)

DPRD Lampung Apresiasi Pabrik Rokok HS Serap 3.000 Pekerja Lokal


Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyambut baik rencana pengusaha asal Yogyakarta yang merupakan putra daerah Lampung, HM Suryo, untuk membangun pabrik rokok HS di Kabupaten Lampung Timur.

Syukron menilai rencana pendirian pabrik rokok tersebut sebagai kabar baik, sekaligus bentuk kontribusi nyata anak daerah yang sukses di perantauan terhadap tanah kelahirannya.
“Ini adalah kabar baik. Sebuah rencana bagus dari anak daerah yang sukses di perantauan. Hendaknya hal seperti ini bisa diikuti oleh perantau sukses lainnya, bahwa kita harus berkontribusi pada tanah kelahiran,” ujar Syukron pada Kamis, (22/1/2026).
Meski demikian, politisi tersebut mengingatkan agar seluruh proses pendirian pabrik dilakukan dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan, jangan sampai ada tahapan yang terlewati atau sengaja diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik secara sosial maupun hukum.
“Terkait pendirian pabrik, saya berharap owner rokok HS memenuhi seluruh SOP. Jangan sampai ada yang terlewati, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Syukron menambahkan, beberapa aspek penting yang harus diperhatikan antara lain memastikan lokasi lahan pabrik tidak berada di wilayah rawan konflik serta seluruh proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Syukron juga berharap jika pabrik rokok HS benar-benar berdiri, penyerapan tenaga kerja dapat diprioritaskan bagi masyarakat lokal.
“Upayakan tenaga kerja yang diserap adalah putra daerah. Jangan hanya bangga pabrik berdiri di Lampung, tapi bangga karena masyarakat Lampung menjadi bagian dari tenaga kerja di dalamnya,” katanya.
Diketahui, pabrik rokok HS yang direncanakan berdiri di Lampung Timur tersebut diperkirakan akan dibangun di atas lahan seluas sekitar dua hektare dan mampu menyerap sekitar 2.000 hingga 3.000 tenaga kerja untuk produksi rokok lokal.

Anggota DPRD Lampung : Akses Jalan Korpri–Purwotani Terus Diperbaiki di Tahun 2026


Bandar Lampung –  Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan pembangunan ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan hasil koordinasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Lesty, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan investasi jalan nasional tahun anggaran 2025 yang direalisasikan pada 31 Desember 2025. Pendanaan berasal dari pemerintah pusat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta anggota DPR RI Mukhlis Basri atas sinergi pembangunan jalan ini,” kata Lesty pada Rabu, (21/1/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini menjelaskan, ruas Simpang Korpri–Purwotani yang ditangani melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer.
Pembangunan tersebut dinilai penting karena menjadi penghubung strategis antarruas jalan provinsi dan nasional.
Lesty juga memastikan keterlibatan Dinas BMBK Provinsi Lampung berlanjut pada 2026.
Pemerintah provinsi, kata dia, telah menyiapkan skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk pembangunan tambahan jalan di Provinsi Lampung, termasuk di sepanjang jalan Purwotani sekitar 10 kilometer.
“Tambahan ruas jalan antara Simpang Purwotani dan Simpang Korpri akan dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia berharap pembangunan jalan yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.

Anggota DPRD Lampung: Alih Fungsi Lahan Picu Banjir


Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Bandar Lampung, Budiman AS, kembali menyoroti banjir yang berulang kali melanda Kota Bandar Lampung.

Ia menilai persoalan tersebut belum ditangani secara serius dan berpotensi terus menjadi agenda tahunan tanpa solusi nyata.
Budiman mendesak pemerintah daerah bertindak tegas, konsisten, dan menyeluruh.
Menurut dia, salah satu penyebab utama banjira dalah banyaknya saluran drainase atau siring yang ditutup dan dicor, baik di kawasan perumahan maupun pertokoan.
Penutupan itu menghambat aliran air sekaligus menyulitkan pengerukan saat terjadi pendangkalan.
“Pemerintah harus berani membongkar siring yang dicor, baik di depan toko maupun perumahan. Kalau sudah mampet dan tidak bisa dikeruk, air pasti meluap ke jalan dan menyebabkan banjir,” kata Budiman, pada Jum’at, (16/1/2026).
Ketua DPC Partai Demokrat Bandar Lampung itu juga menyinggung rendahnya kesadaran sebagian warga dalam menjaga lingkungan.
Kebiasaan membuang sampah sembarangan dinilai memperparah penyumbatan drainase dan mempercepat terjadinya genangan.
Selain itu, Budiman menyoroti alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Perubahan lahan persawahan menjadi kawasan perumahan disebut menggerus daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir.
Menurut Budiman, penanganan banjir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pembenahan sistem drainase, pembongkaran saluran yang ditutup, hingga pengerukan rutin dan berkelanjutan agar aliran air tetap lancar.
Ia juga meminta pemerintah menertibkan bangunan di bantaran sungai yang menyebabkan penyempitan alur.
Budiman menyinggung masih adanya parit dan kali besar yang ditutup dan dijadikan trotoar, serta kawasan perumahan yang seluruh salurannya dicor tanpa memperhatikan fungsi drainase.
“Kita setuju langkah tegas pemerintah, tapi harus konsisten. Termasuk penegakan aturan garis sepadan sungai. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan hingga sungai menyempit,” ujarnya.
Budiman menambahkan, banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Sumatera seharusnya menjadi pelajaran penting, terutama akibat rusaknya kawasan resapan air dan lemahnya pengawasan perizinan.

“Harus ada konsistensi dalam pemberian izin. Kalau siring tidak bisa dikeruk dan aliran air terhambat, itu sangat berbahaya ke depan,” kata dia.

Menu Makanan MBG Tak Layak Konsumsi, Ini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung menyesalkan temuan menu makanan yang dinilai tidak sehat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lampung Utara.

Persoalan itu mencuat setelah video makanan diduga busuk dan berlendir beredar di media sosial.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Utara, Mikdar Ilias, mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya strategis pemerintah untuk membangun kualitas generasi masa depan.
Karena itu, pengelolaan dapur SPPG harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
“Kita sangat menyayangkan video viral tersebut. Tujuan dapur MBG adalah menghadirkan makanan yang bergizi dan sehat untuk mendukung pertumbuhan anak-anak agar cerdas dan sehat,” kata Mikdar, Rabu, 14 Januari 2026.
Mikdar meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sistem pengawasan di dapur-dapur SPPG agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut dia, struktur pengawasan BGN seharusnya mampu mendeteksi persoalan sejak dini.
“Saya yakin BGN sudah memiliki perangkat pengawasan yang lengkap. Hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar ke depan tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan program MBG secara maksimal. Mikdar mengingatkan pihak-pihak yang mendapat kepercayaan mengelola dapur agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Program ini harus dimaksimalkan. Bagi pengelola dapur, jangan menyia-nyiakan peluang yang sudah diberikan negara,” kata dia.
Mikdar menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyajian menu yang tidak layak konsumsi, dapur SPPG terkait dapat dikenai sanksi tegas hingga penutupan permanen.
“Kalau ada unsur kesengajaan, dapur itu bisa ditutup. Padahal membangun dapur baru bisa menelan investasi hingga Rp2 miliar. Kalau ditutup, negara tidak akan mengembalikan dana tersebut,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi bahan pembinaan dan evaluasi agar tidak terulang, baik di Lampung Utara maupun di daerah lain.
“Semoga ini menjadi pelajaran dan evaluasi bersama,” kata Mikdar.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan menu makanan dalam kondisi diduga busuk dan berlendir dari dapur MBG di wilayah Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara.

DPRD Lampung Apresiasi Wacana Taksi Listrik


Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang berwawasan lingkungan.

Meski demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus didukung oleh regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan.

Hal ini dinilai penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan sistem transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak positif dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi pada Rabu, (14/1/2026).

Menurutnya, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari program modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta.

Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa pengemudi taksi listrik akan direkrut dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen.

Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah. (**)