Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Natar


Lampung Selatan : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, mendapati potret getir pelayanan sosial saat melaksanakan kegiatan IPWK di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Rabu (4/2/2026).

Di tengah agenda resmi yang berlangsung di bawah tenda putih, dua kisah pilu mencuat, tentang anak-anak yang terhimpit kondisi medis dan keterbatasan sistem.

Di sudut lokasi kegiatan, Risky Maulana Saputra (15) duduk terkulai di kursi roda. Kepalanya miring, tubuhnya lemah, kedua kakinya menggantung tanpa daya. Ia mengidap Cerebral Palsy sejak kecil. Penyakit itu membatasi hampir seluruh geraknya, menghentikan masa kecilnya dalam sunyi dan ketergantungan.

Di sampingnya, sang ibu, Nurdaria, menyimpan beban panjang sebagai orang tua tunggal. Sejak berpisah dengan suaminya, ia memilih menjaga anaknya sepenuh waktu. Pilihan itu membuat ruang ekonomi mereka semakin sempit.

“Saya janda, Pak. Anak saya Cerebral Palsy, sekarang usianya sudah 15 tahun. BPJS tidak bisa meng-cover terapi. Sejak usia 7 tahun, saya terapi sendiri,” ujarnya dengan suara bergetar kepada Muhammad Junaidi.

Biaya terapi Rp200 ribu sekali datang, idealnya seminggu sekali. Angka itu bagi Nurdaria bukan sekadar nominal, melainkan dilema antara terapi anak atau kebutuhan makan sehari-hari. Karena tak sanggup lagi membiayai rutin, terapi Risky terhenti. Tubuhnya makin kaku. Geraknya makin terbatas.

Ironisnya, Risky juga tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), meski kondisinya jelas masuk kategori rentan.

Tak jauh dari situ, Yuli menyampaikan kisah serupa. Putrinya, Ziha Saputri (7,5), mengalami gangguan pendengaran berat.

“Saya cuma ingin anak saya bisa mendengar, Pak,” katanya lirih.

Dokter menyebut Ziha membutuhkan alat bantu dengar 100 dB dengan harga Rp30–40 juta. Yuli pernah membeli alat dengan spesifikasi lebih rendah, namun tidak efektif. Ziha tetap hidup dalam sunyi. BPJS pun belum bisa menanggung kebutuhan tersebut.

Mendengar keluhan itu, Muhammad Junaidi langsung menghubungi pihak BPJS di lokasi kegiatan. Jawaban yang diterima singkat: diarahkan ke Dinas Sosial.

“Semua keluhan sudah kami catat dan akan kami bahas di Komisi V untuk mencari solusi konkret,” tegasnya.

Namun bagi para orang tua itu, solusi bukanlah sekadar pembahasan. Solusi adalah terapi yang kembali berjalan. Solusi adalah alat bantu dengar yang berfungsi. Solusi adalah kehadiran negara yang terasa nyata, bukan administratif.

Di kursi rodanya, Risky tetap diam. Ia tak memahami mekanisme BPJS atau alur birokrasi. Yang ia rasakan hanyalah tubuh yang semakin lemah, dan seorang ibu yang semakin lelah.

Dan di balik agenda resmi, kisah mereka menjadi pengingat: pelayanan sosial bukan sekadar regulasi, tetapi soal keberpihakan yang benar-benar dirasakan. (LW)

DPRD Lampung Apresiasi Keringanan PKB


Bandarlampung ): Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.


‎Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

‎Munir mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial. Karena itu, kebijakan penyesuaian pajak tanpa menaikkan harga kendaraan dinilai sangat membantu masyarakat.

‎“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2).

‎Ia menambahkan, meningkatnya transaksi kendaraan bermotor juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

‎“Jika pembelian meningkat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan ikut meningkat,” katanya.

‎Seperti diketahui, Pemprov Lampung memberikan keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB tahun 2026.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

‎Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

‎“Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” jelas Slamet saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).

‎Sementara itu, kendaraan angkutan umum atau kendaraan berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni 54 persen dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

‎Menurut Slamet, kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Lampung agar daya beli masyarakat tidak menurun. Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebenarnya terdapat penyesuaian atau kenaikan tarif pajak kendaraan.

‎“Meski secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

‎Dengan adanya kebijakan keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 dinilai relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

‎“Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus kami evaluasi secara berkala,” tegas Slamet seperti dilansir lampung way

Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC dan Turnamen Minisoccer IJP 2026


Bandar Lampung -- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mendukung kegiatan Launching IJP FC sekaligus Turnamen Minisoccer IJP 2026. Menurutnya, kegiatan positif tersebut sebagai salah satu cara dalam menjalani pola hidup sehat melalui olahraga, khususnya sepakbola.

Giri juga siap hadir langsung dalam kegiatan launching dan pembukaan turnamen tersebut.
Menurut Giri, olahraga tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mampu membangun kebersamaan, sportivitas, serta semangat positif bagi generasi muda.
“Saya mendukung penuh launching IJP FC dan turnamen minisoccer ini karena mendorong budaya hidup sehat sekaligus mempererat solidaritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Giri mendorong agar Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) tidak hanya fokus pada kegiatan sepak bola atau minisoccer, tetapi juga mengembangkan berbagai cabang olahraga lainnya.
“Kalau bisa tidak hanya sepak bola atau futsal, tetapi juga cabang olahraga lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, ia berharap ke depan terjalin sinergi yang lebih luas antara IJP dan berbagai pihak dalam membangun dunia olahraga di Lampung.
“Harus saling bersinergi membangun Lampung. Ke depan bisa juga bersinergi di bidang olahraga tinju,” ujar Giri yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) Lampung.
Launching IJP FC yang akan digelar Sabtu, 14 Februari 2026 di lapangan Subanus X Soccer Field akan dirangkai dengan turnamen minisoccer yang melibatkan berbagai tim, termasuk tim Gubernur Lampung bersama OPD.

DPRD Lampung Serahkan Kasus Andi Robi ke BK


Bandar Lampung — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung. Kasus tersebut mencuat setelah terjadinya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari yang lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati dan mendukung langkah-langkah yang saat ini ditempuh BK DPRD Lampung dalam menangani perkara tersebut.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Menurut Lesty, proses yang dijalankan BK sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, mengingat penanganan kasus tersebut berangkat dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.
“Teman-teman BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan itu sudah sesuai mekanisme. Mereka menjalankan tugas karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.
“Surat pengaduan itu masuk ke sekretariat. Maka, Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegas Lesty.
Namun demikian, Lesty juga menekankan bahwa partainya tidak tinggal diam pasca terjadinya insiden tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut telah bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan DPD,” ungkapnya.
Selain itu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan responsif dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Meski demikian, proses etik di BK tetap harus berjalan.
“Saya tegaskan, selama BK sedang menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandas Lesty.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD memastikan akan merekomendasikan sanksi terberat berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan, jika terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
BK DPRD Lampung, lanjutnya, saat ini tengah melengkapi kajian kode etik dan akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor. “Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kita akan memanggil terlapor untuk sidang etik. Hasil sidang itulah yang nantinya menjadi dasar rekomendasi BK,” ujarnya seperti dilansir wartapost.
Atas dasar itu, publik kini menanti hasil kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung. Nyali dan independensi BK dipertaruhkan dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, agar marwah serta citra DPRD Provinsi Lampung tidak tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Terlebih, perbuatan yang dilakukan oknum Anggota DPRD asal Fraksi PDI perjuangan tersebut, diduga melanggar Kode Etik yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 tahun 2025.

DPRD Lampung Sorot Pengawasan HET Pupuk


Bandar Lampung – Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota dengan total mencapai 710.711 ton.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, merinci alokasi tersebut terdiri dari Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton.
“Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi berbagai jenis pupuk yang disesuaikan dengan kebutuhan komoditas pertanian,” kata Rifki.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk subsidi di Lampung pada 2026 relatif aman. Ia menyebut pemerintah pusat telah menaikkan alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Kuota pupuk subsidi di Lampung sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan alokasinya mencukupi. Apalagi ada kenaikan alokasi,” kata politisi PKB itu pada Selasa, (3/2/2026).
Selain alokasi dari pusat, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi Lampung juga menganggarkan pupuk cair organik (POC) sebagai penunjang kebutuhan petani.
“Kalau melihat total alokasi dan tambahan POC dari Pemprov, kebutuhan pupuk petani saya rasa sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan, khususnya soal harga,” ujarnya.
Menurut Basuki, perhatian utama saat ini bukan lagi pada kuota, melainkan tata kelola distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Beberapa bulan lalu, Komisi II DPRD Lampung telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat.
Dalam forum itu, DPRD meminta seluruh kios pupuk di Lampung memajang banner berisi HET serta nomor WhatsApp pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara langsung.
“Petani harus tahu harga resminya. Jangan sampai membeli pupuk di atas HET,” kata dia.
Ia menegaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Karena itu, meskipun kuota dinilai cukup, pengawasan distribusi tetap harus diperketat.
“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang harus dipastikan adalah petani mendapat pupuk sesuai HET,” tegasnya.
Basuki juga mengingatkan distributor dan pengecer agar menjual pupuk subsidi sesuai data resmi RDKK.

Ia menyinggung kasus sebelumnya, ketika ada kios yang menjual pupuk subsidi ke luar daerah dan telah ditangani kepolisian.
“Kami minta dinas terkait dan Pupuk Indonesia terus memperbarui data RDKK dan menindak tegas kios yang melanggar,” ujarnya kata dia seperti dilansir Onetime.id,
Menurutnya, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi langkah penting agar masyarakat bisa langsung melaporkan penyimpangan.
“Kalau ada penjualan tidak sesuai aturan, silakan laporkan. Kuota sudah cukup, sekarang distribusinya yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

DPRD Lampung Sebut Ekspor Rp 111 Triliun Harus Diikuti Hilirisasi Sawit dan Kopi


Bandar Lampung – Lonjakan nilai ekspor Provinsi Lampung yang menembus USD 6,64 miliar atau setara Rp 111,3 triliun sepanjang 2025 dinilai belum cukup jika komoditas unggulan masih dikirim dalam bentuk mentah.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan hilirisasi produk turunan kelapa sawit dan kopi menjadi kunci agar kekayaan alam Lampung memberi nilai tambah lebih besar di dalam daerah.
“Kami menyambut baik capaian ekspor Lampung yang mencapai Rp 111 triliun pada 2025. Tapi hilirisasi sawit dan kopi harus menjadi kata kunci agar nilai tambahnya dinikmati masyarakat Lampung,” kata Basuki, pada Selasa, (3/2/2026).
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Abas itu, penguatan industri pengolahan di daerah akan memicu efek berantai bagi ekonomi, mulai dari pembukaan lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan petani.
“Hilirisasi bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Produk turunan jelas punya nilai jual lebih tinggi di pasar internasional,” ujarnya.
Basuki menegaskan DPRD akan mengawal kebijakan yang mendukung pengembangan industri pengolahan sawit dan kopi, termasuk mendorong peningkatan kualitas serta sertifikasi produk agar mampu bersaing di pasar global.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan infrastruktur, seperti jalan, pelabuhan, dan energi, agar rantai logistik dari kebun ke pelabuhan berjalan lancar.
“Infrastruktur pendukung harus dipastikan siap. Jangan sampai potensi besar ini terhambat di jalur distribusi,” kata dia.
Basuki mengajak seluruh pemangku kepentingan petani, pelaku usaha, hingga akademisi untuk terlibat dalam pengembangan industri pengolahan komoditas unggulan Lampung.
Menurut dia, muara dari seluruh kebijakan hilirisasi ini adalah kesejahteraan petani.
“Mayoritas warga Lampung menggantungkan hidup di sektor pertanian. Jika petaninya sejahtera, ekonomi Lampung akan ikut terangkat,” ujarnya sepertri dilansir  Onetime.id,

Anggota DPRD Lampug Ajak Warga Pesawaran Cintai Pancasila


Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan upaya nyata untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Mustika Bahrum saat kegiatan sosialisasi di hadapan warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (1/02/2026).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda wajib anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan. Namun demikian, yang paling utama pada kesempatan kali ini adalah momentum silaturahmi dan tatap muka langsung dengan masyarakat.
“Hari ini merupakan kegiatan wajib anggota DPRD Provinsi Lampung, yang intens dilakukan satu bulan dua kali. Tetapi yang terpenting adalah silaturahmi dengan warga, karena silaturahmi merupakan wujud merawat keberagaman sekaligus pengamalan nilai-nilai Pancasila,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum.
Lebih lanjut, Suntan Pengayom Makhga (Gelar Adat Mustika Bahrum) menjelaskan bahwa budaya silaturahmi, musyawarah, dan berkumpul telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, baik dalam kegiatan pemerintahan maupun adat dan budaya setempat. Namun, nilai-nilai tersebut perlu terus diperkuat agar Pancasila tetap kokoh dalam kehidupan sehari-hari.
“Kumpul-kumpul dan musyawarah memang sering kita lakukan. Tetapi perlu penguatan agar Pancasila benar-benar tertanam dalam diri kita masing-masing. Karena itu, hari ini kita berkumpul dalam kegiatan sosialisasi Pancasila,” jelasnya.
Selain itu, Suntan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman untuk mengupas secara mendalam nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Soal Pancasila nanti akan dijelaskan oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Insya Allah beliau akan memaparkan secara detail, sehingga dapat kita amalkan dengan lebih baik dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Mustika.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Risodar AH, menegaskan bahwa setiap sila dalam Pancasila telah mengakomodasi seluruh unsur kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi agama, ras, suku, maupun budaya.
“Tidak ada keraguan bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk meyakini dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Risodar memaparkan bahwa pada Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia harus ber-Tuhan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing tanpa saling menghujat. “Yang Islam kitab sucinya Al-Qur’an, begitu juga agama lain dengan kitab sucinya. Tidak boleh saling menghina atau merendahkan,” katanya.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Risodar menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia, kesetaraan derajat, serta bersikap beradab dalam kehidupan bermasyarakat. “Dalam keberagaman, kita saling membutuhkan satu sama lain. Karena itu harus hidup rukun, berdampingan, dan bahu-membahu,” ungkapnya.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, ia mengajak masyarakat menumbuhkan rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan suku, ras, dan budaya.
“Merawat kebersamaan dan keberagaman sangat penting. Ketika kita bersatu, semua tujuan akan lebih mudah dicapai,” tegas Risodar seperti dilansir wartapost.
Sedangkan pada Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, ia menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan setiap keputusan harus diambil melalui musyawarah untuk mufakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat antusiasme dari warga yang hadir dan diharapkan mampu memperkuat pemahaman serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan, keadilan ekonomi, serta kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Anggota DPRD Lampung: Pupuk Organik Gratis Bikin Petani Tersenyum


Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi program pupuk organik cair yang digagas Gubernur Lampung.

Ia menilai langkah itu sebagai upaya konkret meringankan beban petani sekaligus mendongkrak hasil produksi pertanian di tengah dinamika kebijakan pupuk subsidi yang masih mengharuskan petani melakukan penebusan.
“Ini program yang sangat baik dari gubernur dalam rangka menunjang dan meningkatkan hasil produksi petani dari berbagai komoditas seperti jagung, padi, singkong, kedelai, dan lainnya,” kata Mikdar saat diwawancarai, pada Jumat, (30/1/2026).
Menurut politikus Fraksi Gerindra itu, meskipun pupuk subsidi masih tersedia dan harganya telah turun hingga 20 persen mengikuti kebijakan pemerintah pusat, kehadiran pupuk organik cair gratis di 500 desa menjadi solusi tambahan yang signifikan bagi petani.
Dalam program tersebut, pemerintah provinsi membentuk rumah produksi pupuk organik cair di 500 desa yang tersebar di seluruh Lampung.
Fasilitas itu diharapkan dapat dimanfaatkan langsung oleh kelompok tani di desa masing-masing tanpa biaya.
“Dengan pupuk subsidi yang harganya sudah diturunkan, ditambah pupuk organik cair gratis dari gubernur, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi petani untuk tidak memaksimalkan hasil tanamannya,” ujar Mikdar seperti dilansir onetime.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi sektor pertanian, ia menilai program ini bukan hanya membantu dari sisi biaya produksi, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan daerah.
Mikdar mengimbau kelompok tani di desa-desa yang telah memiliki fasilitas tersebut agar aktif berkoordinasi dengan pengelola rumah produksi pupuk organik cair.
“Silakan kelompok tani memanfaatkan bantuan ini. Ini gratis. Tinggal berhubungan dengan tempat pembuatannya di desa,” katanya.
Ia optimistis kombinasi kebijakan pupuk subsidi dan program pupuk organik cair ini dapat mendorong Lampung semakin mantap sebagai salah satu lumbung pangan nasional, tidak hanya untuk padi, jagung, dan singkong, tetapi juga komoditas pertanian lainnya.
Meski saat ini baru menjangkau 500 desa dari sekitar 2.300–2.400 desa di Lampung, Mikdar berharap program tersebut dapat diperluas ke desa-desa lainnya.
“Kami di Komisi II DPRD Lampung tentu sangat mendukung program ini dan berharap petani benar-benar memanfaatkannya secara maksimal,” ucapnya.

Rencana Delapan Desa Masuk Bandar Lampung, DPRD Minta Penjelasan Pemprov


Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu menyatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi maupun surat dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Komisi I DPRD terkait rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Delapan desa yang dimaksud adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi di pemberitaan sudah disebut ada kajian. Karena itu nanti kami akan meminta pemaparan secara resmi,” kata Ade, Senin, 26 Januari 2026.
Ade menjelaskan, secara regulasi penggabungan wilayah desa memang tidak memerlukan persetujuan DPRD Provinsi.
Namun sebagai mitra kerja pemerintah daerah, DPRD merasa perlu memperoleh penjelasan agar informasi yang diterima publik tidak sepotong-potong.
“Bukan soal perlu izin DPRD atau tidak. Yang ingin kami ketahui adalah dasar pertimbangannya. Mengapa desa-desa itu yang digabung, bukan wilayah lain. Itu perlu dijelaskan secara resmi, kemungkinan oleh Biro Otonomi Daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, delapan desa tersebut disebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Meski demikian, DPRD tetap menaruh perhatian pada sejumlah aspek krusial.
Salah satu yang disoroti adalah persoalan batas wilayah.
Ade mengingatkan agar penyesuaian wilayah tidak justru memunculkan konflik baru di kemudian hari.
“Jangan sampai menambah masalah. Kita punya pengalaman sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” kata dia.
Selain aspek administratif, Ade menekankan bahwa tujuan utama penggabungan wilayah harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Harapannya, jika bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status wilayahnya yang berubah, tetapi kesejahteraan warganya juga meningkat. Itu yang paling penting,” ujarnya seperti dilansir Onetime

Anggota Komisi V DPRD Lampung Sikapi Wacana Petugas MBG Jadi Pegawai


Bandar Lampung – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah menuai kritik.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial, terutama di kalangan guru honorer.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengatakan, pengangkatan petugas SPPG memang menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, kecepatan kebijakan tersebut kontras dengan lambannya pengangkatan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Saya memahami ini kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program strategis nasional. MBG membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” kata Syukron di Bandar Lampung, Senin, 26 Januari 2026.
Meski demikian, ia menilai pemerintah seharusnya menempatkan tenaga pendidik sebagai prioritas utama.
Hingga kini, banyak guru honorer di sekolah umum maupun madrasah yang belum memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Program MBG itu baik dan perlu. Tapi jangan menutup mata, ada sektor yang jauh lebih mendesak, yaitu pendidikan,” ujarnya.
Syukron juga menyinggung aksi protes guru madrasah di Jakarta beberapa waktu lalu sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya kebijakan pengangkatan.
Menurut dia, persoalan ini kembali mencuat setelah beredar perbandingan di media sosial mengenai gaji awal guru honorer dan petugas SPPG.
Perbandingan tersebut, kata Syukron, memicu perdebatan publik soal rasa keadilan.
Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar, namun penghasilannya justru berada di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik?” kata dia, seperti dilansir Onetime.
Syukron menegaskan kesejahteraan guru berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik.
Menurut dia, ketimpangan kebijakan berisiko berdampak panjang terhadap dunia pendidikan.

“Kalau gurunya tertekan, muridnya juga ikut terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Syukron mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau justru dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, jika beban tersebut dialihkan ke daerah, hal itu dapat menekan keuangan provinsi maupun kabupaten dan kota.
DPRD Lampung, kata dia, masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN.
“Ini kebijakan baru, perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di daerah,” ucapnya.
Syukron menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam kebijakan pengangkatan petugas MBG.
Namun DPRD, kata dia, akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil agar pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” katanya.

Ketua DPRD Lampung Sikapi Rencana 8 Desa Bergabung dengan Bandar Lampung


Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai rencana penyesuaian batas wilayah yang akan memasukkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung tidak bisa dilepaskan dari agenda pengembangan kawasan Kota Baru.

Delapan desa tersebut adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Menurut Giri, kawasan itu diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
“Kawasan Kota Baru memang disiapkan sebagai motor ekonomi baru. Desa-desa itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan tersebut,” kata Giri, pada Senin, (26/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan daerah.
Penguatan kawasan tersebut juga akan ditopang oleh keberadaan sejumlah institusi strategis.
“Di sana sudah ada ITERA. Ke depan juga akan ada Polda, Kodam, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Baik instansi vertikal maupun daerah akan diarahkan untuk membangun di kawasan Kota Baru,” ujarnya.
Menurut Giri, kehadiran berbagai institusi itu diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi baru yang mampu mendorong aktivitas investasi, jasa, dan permukiman.
Dengan begitu, Kota Baru tidak hanya berkembang sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai simpul pertumbuhan ekonomi.
“Penguatan Kota Baru diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi Lampung dan penopang pembangunan daerah ke depan,” katanya.