Ketua Komisi II DPRD Lampung Minta Pusat Evaluasi Penyerapan Jagung


Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.

Hal ini dinilai menyulitkan petani dan membuat mereka belum sepenuhnya menikmati harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.

“Lampung ini termasuk Provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki atau yang akrab di sapa Abas.

Menurutnya, Bulog sebelumnya telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.

Namun sejak Mei, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam pembelian jagung.

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan hasil panen petani masih memiliki kadar air antara 34-35 persen. Untuk mencapai kadar air 14 persen, mereka harus melakukan pengeringan yang butuh waktu dan biaya, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen.

Sisanya, petani membutuhkan alat pengering (dryer), namun alat tersebut jumlahnya masih sangat terbatas.

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami sudah komunikasi dengan jaringan Komisi II di DPRD Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah sesama daerah penghasil jagung untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Abas juga telah memanggil pihak Bulog untuk membahas persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan kesediaan menyerap jagung petani dengan persyaratan apapun selama ada surat resmi dari Bapanas.

Sementara itu, di lapangan, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas jagung.

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkasnya.

Paripurna DPRD Lampung Bahas PROPEMPERDA


Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/06/2025).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dilaksanakan dalam rangka Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 serta Pembicaraan Tingkat I Penyampaian terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Wakil Gubernur Lampung dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran telah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 23 Mei
2025.

"Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Setelah disampaikan Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Budhi Condrowati, juga telah disetujui Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Paripurna DPRD Lampung: Pemprov Ajukan Raperda RPJMD dan Insentif Investasi


Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, (30/6/ 2025).

Agenda utama paripurna adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 berjalan relatif baik, meski terdapat deviasi antara target dan realisasi pendapatan maupun belanja.

“Seluruh program prioritas telah terlaksana secara maksimal,” kata Jihan.

Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target Rp8,631 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari pagu Rp8,756 triliun.

Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 tercatat sebesar Rp69,89 miliar.

Dalam rapat itu, Jihan juga mengumumkan bahwa Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI capaian ke-11 kali berturut-turut.

“Ini adalah bukti komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah sesuai standar akuntansi dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dua Raperda Strategis: RPJMD dan Insentif Investasi

Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, Pemprov Lampung juga mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Menurut Jihan, kedua Raperda tersebut penting sebagai pedoman arah pembangunan jangka menengah serta penguatan iklim investasi daerah.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.

“RPJMD ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Jihan.

Ia menyebutkan bahwa pembangunan Lampung lima tahun ke depan akan fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.

“Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”: Tiga Cita Pembangunan

Visi jangka menengah Lampung dirumuskan ke dalam Tiga Cita:

1. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif;

2. Memperkuat sumber daya manusia unggul dan produktif;

3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Salah satu fokus utama adalah pembangunan ekosistem ekonomi desa, yang disebut Jihan sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi Lampung.

“Uang harus berputar di desa agar ekonomi tumbuh dan masyarakat makin sejahtera,” katanya.

RPJMD juga memuat komitmen Lampung menjadi Lumbung Pangan Nasional dan Lumbung Energi Terbarukan, termasuk program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM dan konsumsi pangan lokal.

Insentif untuk Daya Saing Investasi

Adapun Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, menurut Jihan, bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kompetitif.

Substansi Raperda ini mencakup jenis insentif, tata cara pemberian, jangka waktu, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

“Pemberian insentif ini akan berlandaskan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” tegasnya.

Jihan menutup sambutannya dengan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam menyusun dan membahas regulasi daerah.

“Kami berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar. Ini adalah bagian penting untuk menyongsong Lampung yang unggul dan siap menuju Indonesia Emas 2045.”

DPRD Lampung Soroti Kegiatan Tahunan K-Fest


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Hanifal, mengkritisi penyelenggaraan Festival Krakatau (K-Fest) ke-34 yang tahun ini tak lagi menyertakan kunjungan ke Gunung Anak Krakatau.

Ia menilai, absennya ikon utama festival itu menjadi kehilangan besar dalam daya tarik wisata Lampung.

“Kegiatan festival ini bagus dan kami sangat mendukung. Tapi jangan sampai setiap tahun kegiatannya monoton. Harus ada nuansa baru supaya masyarakat dan wisatawan tidak bosan,” kata Hanifal saat dimintai tanggapan, Senin, (30/ 6/2025).

Hanif menyayangkan absennya trip ke Gunung Anak Krakatau, namun melihatnya sebagai peluang untuk mengeksplorasi potensi wisata lainnya di Provinsi Lampung.

“Kalau memang tidak bisa ke Krakatau tahun ini, gantinya harus lebih kreatif. Libatkan komunitas, anak muda, dan pihak swasta agar kegiatannya segar dan variatif,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu juga menyoroti kesiapan penyelenggaraan festival yang menurutnya masih terkesan mendadak dan kurang terencana.

Ia menegaskan pentingnya perencanaan matang dari konsep, pelibatan masyarakat, hingga strategi promosi agar festival ini punya dampak nyata.

“Kalau ingin berdampak besar, promosi harus luas dan kemasan acara harus profesional. Potensi pariwisata Lampung besar, sayang kalau tidak dimaksimalkan,” kata Hanifal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar festival tidak hanya menjadi acara seremonial tanpa dampak ekonomi.

Kegiatan seperti bazar UMKM, menurutnya, harus benar-benar melibatkan pelaku usaha lokal, bukan sekadar formalitas.

“Festival seperti ini harus jadi penggerak ekonomi, bukan hanya hura-hura. Kalau ada bazar UMKM, pastikan pelaku lokal yang diutamakan,” tegasnya.

Festival Krakatau ke-34 dijadwalkan berlangsung pada 1-6 Juli 2025.

Meski tanpa trip ke Gunung Anak Krakatau, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menjanjikan kemasan festival tetap meriah.

Agenda festival diawali dengan Lampung Mask Street Carnival pada Sabtu, 5 Juli, di Lapangan Korpri, dengan tema “Topeng/Penutup Wajah”.

Keesokan harinya, Minggu, 6 Juli, masyarakat dapat mengikuti Krakatau Run 2025 bertema “Lari dan Berwisata, Sehat Bersama, Jelajahi Lampung”.

Selama enam hari penuh, digelar pula Festival Kanikan, bazar UMKM, dan kuliner nusantara.

Acara ditutup pada Minggu malam (6/7) dengan konser musisi nasional Mr. JONOJONI serta pengumuman pemenang karnaval topeng.

Hanifal memastikan, DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal agenda pariwisata daerah agar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kalau promosinya serius dan pelaksanaannya profesional, K-Fest bisa jadi event nasional, bahkan internasional. Tapi kalau seadanya, hasilnya juga akan biasa-biasa saja,” tutupnya seperti dilansir onetime.

Fraksi PDIP DPRD Lampung: Sikapi Wacana Perpanjangan Jabatan Dewan

 


Bandarlampung - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota legislatif menjadi tujuh tahun atau hingga 2031, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penyesuaian masa jabatan pasca pemilu serentak 2024.

Menurut Lesty, meskipun perpanjangan masa jabatan itu mengikuti tahapan dan regulasi yang ada, pihaknya tetap akan bersikap sesuai arahan partai dan dinamika pembahasan di tingkat pusat, khususnya Komisi II DPR RI.

“Kalau dari kami, pasti mengikuti saja. Tapi tentu ini masih bisa dibahas lagi karena di DPR RI juga sedang digodok aturan-aturan teknisnya,” ujar Lesty saat ditemui usai rapat paripurna, Senin, (30/6).

Ia menilai, perpanjangan dua setengah tahun dari masa jabatan normal lima tahun bukan sekadar bonus politik, tetapi harus menjadi peringatan bagi para legislator untuk terus meningkatkan kinerja.

“Bukan jadi keenakan, justru ini jadi warning buat kami. Karena lima tahun itu sudah maksimal. Kalau ditambah, berarti tanggung jawab juga harus lebih besar,” tegasnya.

Secara pribadi, Lesty melihat perpanjangan masa jabatan memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, hal ini memberi lebih banyak waktu untuk menyelesaikan program-program legislasi dan penguatan konsolidasi ke konstituen.

Namun di sisi lain, ini bisa menjadi beban kerja tambahan yang tidak ringan, terutama di tengah dinamika internal partai.

“Dampak positifnya, kita bisa lebih leluasa menuntaskan agenda-agenda. Tapi di sisi lain, ada tantangan juga, terutama dalam struktur partai. Harus ada regenerasi, dan masa jabatan yang lebih panjang tentu akan memengaruhi proses itu,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini.

Saat ditanya apakah PDI Perjuangan telah membahas secara resmi wacana perpanjangan masa jabatan, Lesty mengatakan bahwa internal partai masih memfokuskan perhatian pada agenda-agenda prioritas, dan belum membicarakan secara mendalam soal ini.

“Baru akhir Juni ini kami berkumpul kembali di fraksi. Fokus kami masih menyelesaikan hal-hal yang lebih urgen seperti paripurna dan pembahasan anggaran,” kata dia seperti dilansir lampung way.

DPRD Lampung Sebut Realisasi PAD Pemutihan PKB Belum Optimal


Bandarlampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti belum optimalnya realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.

Menurutnya, masih banyak persoalan di lapangan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar program tersebut benar-benar efektif mendorong penerimaan daerah.

“Saya melihat program ini belum berdampak signifikan. Banyak masyarakat mengeluh, bahkan setelah pemutihan, tagihan tetap tinggi atau justru bertambah,” kata Munir usai melaksanakan rapat paripurna DPRD Lampung pada Senin, (30/6).

Anggota Komisi III DPRD Lampung ini menyarankan Gubernur Lampung meniru langkah Gubernur Banten yang berhasil melobi Jasa Raharja pusat untuk menghapus tunggakan iuran asuransi tahun-tahun sebelumnya, sehingga hanya dikenakan pada tahun berjalan.

“Banten satu-satunya provinsi yang iuran Jasa Raharjanya dinolkan. Itu karena gubernurnya langsung melakukan pendekatan ke Dirut Jasa Raharja,” kata dia.

Menurut Munir, langkah serupa perlu diambil oleh Gubernur Lampung agar masyarakat benar-benar terbantu dan pendapatan daerah dari sektor PKB bisa meningkat.

“Ini demi kepentingan rakyat dan optimalisasi PAD kita. Saya kira Jasa Raharja perlu dilobi agar Lampung mendapat perlakuan yang sama seperti Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini menjadi kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) Lampung.

“Kalau dikelola maksimal, penerimaan bisa naik dua kali lipat. Di Banten saja bisa lebih dari Rp2 triliun karena tingkat kepatuhan wajib pajaknya mencapai 70 persen. Lampung seharusnya bisa menyamai itu,” kata Munir seperti dilansir lampung way.

Aklamasi, Taufik Hidayat Pimpin KONI Lampung Periode 2025-2029


Taufik Hidayat secara resmi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025-2029, dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Lampung 2025 di Hotel Arte Bandar Lampung pada Kamis (26/6/2025).

Hal tersebut, setelah Ketua IPSI Lampung, Faishol Djausal, secara resmi memilih mengundurkan diri dari pencalonan Ketua Umum KONI Lampung dalam Musorprovlub tersebut, meski sebelumnya didukung 64 cabang olahraga (Cabor) dan pengurus KONI daerah.

"Dengan berbagai pertimbangan usia dan lainnya, dengan ini saya mengundurkan diri dari pencalonan. Namun saya masih akan tetap ada di belakang, bertanggung jawab secara moral, dan mendukung semuanya," kata Faishol Djausal.

Dalam proses pencalonan, sebelumnya Faisol Djausal menyerahkan 64 surat dukungan dari cabang olahraga (Cabor) dan pengurus KONI daerah yang dinyatakan 58 dukungan memenuhi syarat, dan enam tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk Taufik Hidayat, menyerahakan 16 surat dukungan dari Cabor dan KONI daerah, namun yang memenuhi syarat hanya 14 dukungan, dan dua dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pasca terpilih aklamasi jadi Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025-2029, mantan Kepala Bappeda Lampung, Taufik Hidayat, segera mempersiapkan pembinaan atlet secara berjenjang dimasing-masing cabang olahraga.

Taufik Hidayat mengatakan, semua harus apresiatif terhadap masukan para anggota cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, dengan fokus ke depan konsolidasi untuk melakukan pembinaan berjenjang dimasing-masing Cabor, supaya keorganisasiannya jelas dan membina atlet dengan baik.

"Kami kolaborasi bersama, untuk membangun dan menyiapkan atlet atlet Lampung, karena ada even jangka pendek dan menengah tingkat nasional," kata Taufik Hidayat saat diwawancarai awak media di Hotel Akar Bandar Lampung, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, dengan menyusun program grand desain olahraga, ia akan membangun kolaborasi dan sinergi kebersamaan, baik dengan stakeholder terkait dan juga pihak swasta.

"Saya ingin menegaskan, keberhasilan olahraga tidak bisa dicapai oleh satu orang atau satu kelompok saja, tapi prestasi lahir dari kerja kolektif terencana, yang dibangun atas dasar saling percaya, saling mendukung, dan saling menguatkan," ujar Taufik Hidayat.

Taufik juga menyebut, semua memiliki satu tujuan bersama untuk mengangkat martabat olahraga Lampung, dengan membawa misi menjadikan KONI sebagai lembaga pembina olahraga yang berintegritas, unggul, dan kolaboratif dalam meningkatkan prestasi olahraga pendidikan nasional maupun internasional.

RDP Bahas Singkong, Fraksi PKB Apresiasi Langkah Gubernur Lampung


Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Lampung yang kembali memperjuangkan nasib petani singkong dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi DPR RI, hari ini.

Fatikhatul, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Lampung, menegaskan bahwa Fraksi PKB secara konsisten mendorong kebijakan penghentian impor tapioka serta penetapan harga singkong yang adil bagi petani lokal.

“Kebijakan ini sangat penting demi melindungi petani kita sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Sudah saatnya pemerintah hadir sepenuhnya untuk mereka,” ujar Fatikhatul dalam keterangannya, Rabu (25/6) malam.

Menurutnya, perjuangan untuk memperbaiki ekosistem pertanian singkong membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku industri.

"Dengan adanya kolaborasi, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan pendapatan petani singkong, mengembangkan industri pertanian berbasis hasil lokal, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor, khususnya tapioka," jelasnya.

“Dukungan terhadap petani singkong adalah langkah nyata menuju kemandirian pangan nasional. Mari kita terus berjuang bersama untuk mencapai tujuan mulia ini,” tambah Khoir, tegas.

Ia berharap pemerintah pusat turut serius merumuskan kebijakan perlindungan petani secara komprehensif dan berkelanjutan.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama tujuh kepala daerah kabupaten sentra produksi singkong menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta. Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan usulan penting kepada pemerintah pusat: segera memberlakukan Larangan Terbatas (Lartas) atas impor tepung tapioka, demi menjaga harga dan keberlangsungan industri singkong nasional.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung memproduksi hampir 20 juta ton singkong dari 600 ribu hektare lahan, sementara data nasional menunjukkan masih terjadinya impor dengan dalih defisit tapioka. Ia menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

“Kenapa harus impor tapioka? defisit 1 juta ton, tapi data di lapangan dari pengusaha menyebut ada selisih 1,5 hingga 2 juta ton yang tak tercatat di SIINas,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan Lartas atau setidaknya pengenaan pajak atas impor tapioka untuk menciptakan persaingan yang adil bagi petani dan pelaku industri lokal.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik kehadiran rombongan Lampung. “Kehadiran Gubernur dan para bupati ini menjadi sinyal kuat bahwa Lampung benar-benar memperjuangkan singkong sebagai komoditas strategis nasional,” ujarnya. (LW)

Kadisdikbud Lampung Apresiasi SIKAMBHARA


 Bandarlampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas menyambut baik dan mengapresiasi atas terbentuknya SIKAMBHARA, supporter Bhayangkara Presisi Lampung FC.

Dirinya berharap dengan hadirnya SIKAMBHARA dapat memberi edukasi yang positif kepada para suporter dan pecinta sepakbola di Provinsi Lampung.

Demikian disampaikan Thomas Americo saat menyambut kunjungan silaturahmi jajaran pengurus SIKAMBHARA yang digawangi oleh Junaedi selaku Dewan Pembina di ruang kerjanya, Selasa (24/6).

Thomas mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang masyarakatnya, dari kalangan muda, remaja sampai tua, semua hobi dan cinta dengan dunia sepakbola. "Apalagi ini nanti kita akan kedatangan klub sepakbola Liga1, Bhayangkara FC yang akan berhombase di tempat kita. Tentu ini bakal banyak muncul kelompok supporter yang mendukung klub sepakbola di Lampung," kata Thomas.

Maka itu, dirinya berharap dengan adanya SIKAMBHARA ini dapat membangun generasi suporter yang baik serta dapat memberi edukasi bagaimana menjadi suporter yang dewasa dan tidak anarkis. “Dukunglah dengan cara yang positif. Misalnya, datang ke stadion dengan membeli tiket, jika tidak datang ke stadion, kita juga bisa jadi supporter yang menginspirasi dengan cara memerangi hal negatif,” kata Thomas.

Tak hanya itu, Thomas pun mengajak seluruh elemen masyarakat agar bahu membahu untuk menjadikan dunia sepakbola Lampung yang lebih baik di masa depan. "Apalagi kita bakal kedatangan Bhayangkara FC dan akan berhombase di tempat kita. Tentu ini menjadi momen untuk kebangkitan sepakbola Lampung," kata dia.

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan ini pun sangat mengapresiasi keberadaan SIKAMBHARA dalam menyambut kedatangan Bhayangkara FC ke Lampung. “Saya harap dengan adanya SIKAMBHARA ini memberi edukasi untuk menjadi suporter yang baik dan menjadi contoh untuk yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Junaedi selaku Dewan Pembina menyampaikan bahwa SIKAMBHARA ini dibentuk sebagai bentuk kecintaan pada sepakbola khususnya sepakbola Lampung. Sehingga berharap kedepan ekosistem sepakbola Lampung bisa maju termasuk kelompok supporter jadi lebih, sportif, dewasa dan maju.

Termasuk, lanjut dia, apresiasi atas inisiatif Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebagai Gubernur lampung mendatangkan Bhayangkara Presisi Lampung FC. "Kami membentuk SIKAMBHARA ini sebagai wujud kecintaan kami agar sepakbola lampung maju, dan juga penghargaan dukungan kami kepada RMD karena mendatangkan klub BLFC ke Lampung" urainya.

CEO RM Minang Indah Grup ini juga mengatakan, SIKAMBHARA siap untuk menjadi suporter yang dewasa dan merangkul semua kalangan, baik remaja maupun yang senior. "Kita juga siap untuk memberikan edukasi yang positif bagi suporter remaja yang kebanyakan dari kalangan siswa sekolah," ungkapnya.

"Karena kita tahu kalangan remaja sedang mengalami masa perubahan baik dari sisi fisik, kognitif, maupun emosinya. Jadi kalangan remaja ini sangat butuh role model, butuh dirangkul dan panutan atau figur yang positif," imbuhnya.

Maka dari itu, Wakil Bendahara APINDO Lampung ini mengajak masyarakat dan para remaja Lampung untuk bergabung ke SIKAMBHARA dan menjadi suporter yang dewasa tidak anarkis. "Boleh kritik tapi jangan anarkis," pungkasnya.

Dan bagi yang ingin bergabung ke SIKAMBHARA dapat mengisi formulir berikut ini.

FORM PENDAFTARAN ANGGOTA SUPPORTER SIKAM BHARA LAMPUNG
https://forms.gle/9fwQ3eRZHrWUzDUJ6

PROGRAM KERJA YANG AKAN DILAKSANAKAN

1. akses tribun khusus
2. akses ticketing khusus
3. kegiatan rutin fun mini soccer
4. kegiatan podcast preview dan revieew pertandingan BPL FC,
5. kegiatan sosial
6. KTA nisasi
7. merchant kartu diskon Di RM minang indah, Embun Pagi Raya,
8. Bisa Pengajuan Beasiswa di UMITRA  S&K *)
8. kegiatan lainnya
(*).

Disdik Lampung Pertegas SPMB Jalur Domisili sesuai Permendikdasmen 3 Tahun 2025


BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru menjabat, Thomas Amirico, memberikan respon atas kekhawatiran dan protes calon wali murid, terkait keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Keluhan utama yang berpusat pada perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat proses penerimaan siswa baru merupakan persoalan tahunan yang sangat dinantikan dan seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat, karena menyentuh langsung hak dasar pendidikan dan keadilan akses ke sekolah negeri.

Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima. Kejadian ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, telah mengonfirmasi bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.

Saat dikonfirmasi Thomas Amirico menjelaskan bahwa, pihaknya paham jika pergeseran kebijakan ini menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua. Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah. Kini, strategi tersebut seolah tidak relevan lagi. Komentar dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.

" Kami paham bahwa Perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua. Pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi (pendahulu jalur domisili) adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah," Katanya. Kamis (19/6/2025) melalui sambungan telephon.

Pihaknya menjelaskan bahwa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru , dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025, dan perubahan ini diatur secara resmi.

" Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan, dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu. Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan Indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," katanya.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

" Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan "kasta" atau "sekolah favorit" berdasarkan nilai Ujian Nasional/rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila. Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas," Ujarnya.

Thomas Amirico telah secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan "tutup mata atau hanya diam" menghadapi persoalan ini. Sejalan dengan komitmen tersebut, Thomas Americo berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong Kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul.

Adapun Formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali terkait jalur pada SPMB tahun 2025 yaitu:
*Formulasi Jalur Prestasi*
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1) hasil pembobotan; dan
2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

*Formulasi Jalur Domisili*
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
1) kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
2) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
3) usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

*Formulasi Jalur Afirmasi*
Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
2) Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
3) Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1)

*Jalur Mutasi* adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)

Komisi V Minta Disdik Lampung Jalankan SPMB Sesuai Aturan, Tegas Lawan Kecurangan


BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung untuk menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat demi mencegah terjadinya kecurangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang layak masuk malah terhalang karena adanya manipulasi atau permainan sistem,” ujar Deni Ribowo, Selasa (24/6).

Ia menyoroti beberapa celah rawan dalam pelaksanaan SPMB, seperti penggunaan mutasi domisili yang tidak sesuai aturan hingga manipulasi data ekonomi keluarga demi masuk melalui jalur afirmasi.

“Verifikasi jalur afirmasi harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Kita tidak ingin siswa dari keluarga tidak mampu tersingkir hanya karena ada pihak yang memanipulasi data. Begitu juga zonasi, ini harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Deni juga menyinggung hasil seleksi di sekolah unggulan tahun sebelumnya, yang menurutnya menunjukkan banyak peserta tidak memenuhi standar nilai minimum.

“Temuan bahwa 83 persen siswa yang diterima tidak memenuhi nilai minimum adalah alarm keras. Artinya, ada hal yang harus dibenahi secara serius dalam sistem seleksi kita. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat regulasi serta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB.

Deni Ribowo menegaskan, pelaksanaan seleksi yang objektif dan adil akan membuka akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Provinsi Lampung. Menurutnya, pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan kunci untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.

“Negara harus hadir memastikan bahwa semua anak punya peluang yang sama untuk mengejar pendidikan sesuai potensi dan impiannya. Kalau pendidikan kita baik, maka IPM Lampung pun akan meningkat,” pungkasnya.