Bandarlampung, – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni, memberikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Ketut Romeo, anggota Fraksi PDIP atas kinerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Catat, DPRD Lampung Apresiasi Kinerja Gubernur
Bandarlampung, – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni, memberikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Ketut Romeo, anggota Fraksi PDIP atas kinerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Fraksi Gerindra DPRD Lampung Apresiasi KPU Soal Pencalonan Pilkada
Bandarlampung : Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Ahmad Giri Akbar memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada. Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Karena mereka yang belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar, Sabtu (11/5) seperti dilansir Lampung way.
Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024. “Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024. “Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” ungkap Ahmad Giri Akbar.
Keputusan dari KPU RI ini turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik,” jelas Hasyim Asy’ari. (*)
Catat, DPRD Lampung Sikapi Polemik DBH
BANDAR LAMPUNG — Budiman AS selaku Ketua Pansus LHP BPK, menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah guna membongkar secara transparan atas skandal keuangan negara dengan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp. 1,08 triliun yang sangat merugikan bagi 15 kabupaten/kota se-Lampung tersebut.
Guna menyibak benang kusut skandal penahanan DBH ini, Pansus LHP BPK DPRD Lampung juga mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat Pemprov Lampung yang terkait.
Pemanggilan tersebut, menurut Budiman AS sebagaimana dikutip dari netizenku.com, untuk membenahi sistem keuangan dan mengetahui persoalan DBH yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung dalam dua pekan terakhir.
Meski begitu, politisi senior asal Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Pansus LHP BPK tidak akan ujug-ujug memanggil pejabat terkait.
“Kita akan pelajari masalah DBH ini terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Kita akan minta pendapat akademisi yang ahli. Nanti kita dibantu ahli hukum, politik, dan ekonomi,” jelas Budiman, seraya mengisyaratkan besar kemungkinan pekan depan Pansus LHP BPK DPRD Lampung akan memanggil pejabat pemprov terkait penahanan DBH itu.
Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini terang-terangan menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov Lampung untuk segera membayarkan DBH kepada kabupaten/kota yang hingga kini masih belum dibayarkan.
“DBH itu kan memang hak kabupaten/kota. Mereka juga perlu itu (DBH, red) untuk keberlangsungan program dan lain sebagainya. Tentu kita akan mendorong untuk segera dilunasi,” tegasnya.
DPRD Lampung Desak Disnaker Evaluasi izin Produksi PT. San Xiong Steel
DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melakukan evaluasi izin produksi PT. San Xiong Steel.
Hal ini usai kembali ditemukannya kasus kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang pekerja pada 8 Mei 2024 lalu.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan pada Selasa 14 Mei 2024. "Jika memang ditemukan kasus kecelakaan kerja yang berulang kali, maka Dinas Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi pada perusahaan itu," ungkap Deni.
Menurut Deni evaluasi ini diperlukan untuk keselamatan para pekerja yang bekerja disana. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harusnya diterapkan seluruhnya untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Apalagi perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi ini ternyata sudah berulang kali terjadi kecelakaan kerja.
"Apalagi kan perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi, ini sangat rentan terhadap keselamatan kerja," jelasnya seperti dilansir rilis lampung.
Dirinya juga menyebut harusnya para pekerja juga seluruhnya tercover oleh BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin keselamatan para pekerja saat bekerja.
"Itulah hak pekerja untuk menjamin keselamatan selama bekerja mereka, karenanya perlu adanya BPJS ketenagakerjaan itu. Perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya perawatan pekerja yang kecelakaan kerja hingga sembuh," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghentikan sementara produksi PT San Xiong Steel Indonesia, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi di Lampung Selatan.
Hal ini usai salah satu tungku peleburan besi meledak, hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius. (Red)
DPRD Lampung Paripurna LHP BPK
Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemprov Lampung pada tahun 2023 kemarin belum membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, jika jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya yang hanya terhutang sebesar Rp695,56 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan tersebut Slamet juga mengatakan jika Pemprov Lampung tidak menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan pengendalian belanja tidak berdasarkan pada skala prioritas.
"Hal ini dapat dilihat dari penganggaran pendapatan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai yaitu tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya," kata dia.
Kemudian terdapat 60 pekerjaan infrastruktur yang kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atau tidak pakai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta.
"Selain itu Pemprov Lampung juga belum menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar," paparnya.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
"Serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daer," imbuhnya.
Mingrum Pimpin Paripurna DPRD Lampung Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Gubernur
Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024).
"Berdasarkan peraturan undangundang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum.
Menurut Mingrum, usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya.
"Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi," katanya.
Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru.
"Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama seluruh dunia termasuk Indonesia menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19.
"Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun," kata dia seperti dilansir kupas tuntas.
Rahmat Mirzani Djausal Nobar di PKOR
Bandarlampung – Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menunjukkan semangat kesederhanaan dengan menghadiri acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Guinea di PKOR, Kamis malam (9/5/2024). Kehadirannya menarik perhatian masyarakat, terlihat dari antusiasmenya saat berbaur dengan penonton.
DPRD Lampung Paripurna Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Gubernur
Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024).
"Berdasarkan peraturan undangundang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum.
Menurut Mingrum, usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya.
"Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi," katanya.
Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru.
"Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama seluruh dunia termasuk Indonesia menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19.
"Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun," kata dia seperti dilansir kupas tuntas.
Paripurna Istimewa DPRD: Pemprov Lampung Raih Opini WTP
BANDARLAMPUNG ----- Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ke- 10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Prestasi ini disampaikan saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/5/2024).
LHP BPK ini diterima langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Slamet Kurniawan bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.
Slamet mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Lampung untuk LKPD Tahun 2023.
"Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke- 10 kalinya secara berturut-turut," ujar Slamet.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras semua pihak.
Menurutnya, prestasi ini menjadi suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini dilakukan.
"Ini bukan hanya prestasi namun merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Arinal.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK atas rekomendasi yang sangat berharga dan sebagai solusi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Khususnya penatausahaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik lagi. Mari bersama kita sinergi, kelola keuangan daerah dengan optimal," katanya.(Adpim)
DPRD Lampung Setujui Usul Pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi, Ini Penjelasannya
DPRD Provinsi Lampung menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung, Rabu (8/5).
Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Lampung dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mingrum Gumay.
Paripurna dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Gubernur Arinal Djunaidi datang langsung dalam agenda ini.
"Pimpinan DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024,” katanya.
Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung juga menyampaikan bahwa jabatan Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik telah terlebih dahulu mengundurkan diri pada akhir 2023 untuke mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Lampung 2.
Simak, DPRD Paripurnakan Pemberhentian Gubernur Lampung
Senin (6/5/2024) pagi hari ini, DPRD Lampung diagendakan menggelar paripurna dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi.










