Pemprov Lampung Perkuat Langkah Jaga Stabilitas Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat


B
andar Lampung —- Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, secara daring dari Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (21/9/2026).

​Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansyah, didampingi jajaran perangkat daerah terkait.

​Dalam arahannya, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan bahwa Rakor pengendalian inflasi merupakan agenda rutin yang krusial dan telah dilaksanakan secara konsisten hampir 200 kali pertemuan setiap minggunya.

​”Kita akan terus melaksanakan ini untuk menjaga harga barang-barang terutama pangan tetap stabil, sehingga kita memberikan sesuatu yang terbaik berkaitan dengan daya beli masyarakat juga dapat terjaga,” ujar Tomsi Tohir.

​Tomsi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk terus menjaga semangat dalam mengawal kestabilan harga komoditas strategis bagi masyarakat luas.

​”Kami berharap kita tetap semangat karena ini adalah hal yang utama, berkaitan dengan harga-harga khususnya barang-barang pokok yang penting yang setiap hari seluruh bangsa kita, masyarakat kita, membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, melaporkan adanya tren peningkatan jumlah kabupaten dan kota yang mengalami lonjakan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada pekan ketiga September 2026. Komoditas hortikultura, khususnya cabai rawit dan cabai merah, serta komoditas pangan pokok seperti beras dan daging ayam ras, menjadi faktor dominan pemicu fluktuasi harga di berbagai daerah.

​Dalam paparannya, Ateng menyampaikan bahwa tren kenaikan harga pangan meluas secara bertahap dari pekan ke pekan.

​”Untuk yang minggu ketiga September 2026 terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang IPH-nya mengalami kenaikan, yaitu menjadi 319 kabupaten/kota yang IPH-nya mengalami peningkatan. Di minggu yang lalu 314. Bahkan Bapak, Ibu semuanya, pada minggu keempat Agustus hanya 242 kabupaten/kota,” ungkap Ateng.

​Terkait komoditas cabai rawit, BPS menyoroti lonjakan harga yang konsisten naik menyerupai anak tangga selama empat pekan berturut-turut.

​”Kenaikannya mohon maaf seperti anak tangga, yaitu naik terus mulai dari mulai minggu keempat di bulan yang lalu sampai dengan minggu ketiga di bulan ini. Dilihat dari jumlah kabupaten/kotanya sekarang mencapai 265 kabupaten/kota yang cabai rawitnya mengalami peningkatan,” jelasnya.

​Secara nasional, harga cabai rawit melonjak 29,85 persen menjadi Rp77.596 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp57.000 per kilogram. Kenaikan serupa juga terjadi pada cabai merah yang naik 15,83 persen dan telah menyentuh batas atas HAP di 248 kabupaten/kota.

​Selain cabai, komoditas beras turut menjadi perhatian serius menyusul kenaikan harga beras medium (0,76 persen) dan premium (0,69 persen) pada pekan ketiga. Tercatat sebanyak 152 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras, dengan lonjakan IPH beras tertinggi berada di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang mencapai 47,94 persen. Di samping itu, komoditas daging ayam ras juga tercatat bertahan di atas HAP dengan rata-rata harga Rp41.900 per kilogram (HAP Rp40.000) setelah mengalami kenaikan 3,04 persen di 221 daerah.

Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan


Bandar Lampung – Setelah mengalami musim kemarau panjang, hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akhirnya mengguyur sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Jumat (11/09/26) siang. Turunnya hujan ini disambut penuh rasa syukur oleh masyarakat setelah cuaca panas melanda wilayah Lampung dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, curah hujan mulai membasahi permukaan jalan dan menyejukkan udara sekitar pukul 13.30 WIB. Beberapa kawasan protokol yang terpantau diguyur hujan antara lain Jalan Teuku Umar, Jagabaya, hingga ruas Jalan Soekarno-Hatta (Bypass).
Sehari sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Salat Istisqa berjamaah pada Kamis (10/9/26). Ibadah permohonan hujan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam menghadapi dampak kekeringan panjang serta meminimalisasi sebaran abu vulkanik akibat peningkatan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi kekompakan masyarakat yang terus memanjatkan doa bersama demi keselamatan. Guyuran hujan ini diharapkan dapat membantu menekan polusi udara serta membersihkan sisa material debu vulkanik GAK yang sempat menyelimuti sejumlah area pemukiman warga.
Meski demikian, BPBD Provinsi Lampung tetap mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati saat berkendara mengingat kondisi jalan yang licin akibat debu kering yang baru tersiram air hujan pertama kali. Pemantauan terhadap fluktuasi cuaca ekstrem dan status kebencanaan akan terus dikoordinasikan secara berkala bersama BMKG dan instansi terkait. (Pemerintah Provinsi Lampung).

GAK Tak Terdeteksi Erupsi, Hujan Turun, Pemprov Lampung Perkuat Kesiap-siagaan


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung menyampaikan perkembangan terkini mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK). Berdasarkan hasil pemantauan pada Jumat, 11 September 2026 periode pukul 00.00 hingga 12.00 WIB, tidak tercatat adanya aktivitas gempa dengan kategori letusan atau erupsi.

Meski masih mencatat aktivitas kegempaan vulkanik, pengamatan kondisi atmosfer dari permukaan hingga ketinggian sekitar 20.000 kaki menunjukkan arah angin bertiup ke arah barat hingga barat laut dengan kecepatan lemah hingga sedang. Selain itu, hasil pantauan citra satelit Himawari-9 melalui Terminal Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak mendeteksi adanya sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Sebagai wujud kesiapsiagaan dan langkah mitigasi bencana, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bersama BPBD Provinsi Lampung dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terus memperkuat koordinasi dan monitoring secara berkala.
Di tengah kewaspadaan tersebut, masyarakat di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung, seperti Jagabaya, Sukabumi, dan Rajabasa, juga menyambut turunnya hujan dengan rasa penuh syukur. Hujan ini turun berselang satu hari setelah dilaksanakannya Salat Istisqa di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur pada Kamis (10/9/26), yang dihadiri oleh Gubernur Lampung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur sipil negara (ASN), serta elemen masyarakat.
Turunnya curah hujan ini diharapkan membawa keberkahan, membantu meluruhkan sisa abu vulkanik di udara, memenuhi cadangan kebutuhan air bersih, serta meringankan beban lingkungan dan warga yang sebelumnya terdampak kondisi kekeringan.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dinamika perkembangan situasi terkini secara berkelanjutan. Pembaruan informasi secara berkala disampaikan kepada publik melalui kanal resmi media sosial BPBD Provinsi Lampung (@bpbdlampung). Konferensi pers resmi juga akan digelar apabila terdapat eskalasi atau perubahan aktivitas vulkanik yang signifikan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh isu liar atau kabar bohong (hoaks), serta senantiasa memverifikasi kebenaran informasi melalui pengumuman resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Tekankan Raperda Fokus Untuk Masyarakat

 


Bandar Lampung – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).

Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.
Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.
Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.
Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.
Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut juga mencakup penyempurnaan aspek teknis penulisan, narasi, bahasa, maupun substansi lainnya sehingga Raperda yang dihasilkan memenuhi prinsip penyusunan peraturan daerah yang baik, benar, berkualitas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pemprov Lampung juga mendorong keterlibatan publik dalam proses pembahasan Raperda. Melalui Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperoleh akses yang luas untuk menyampaikan saran, masukan, maupun kritik.
“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses pembahasan 12 Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung arah pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk APBD Tepat Sasaran


Bandar Lampung – Sekdaprov Marindo Kurniawan memimpin pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).

Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa BPK RI bukanlah institusi yang berseberangan dengan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola pembangunan.
”Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Sekdaprov Marindo.
Sekdaprov kemudian meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menyajikan data pendukung.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan bahwa entry meeting bukan sekadar penanda dimulainya pengawasan formal, melainkan titik awal kolaborasi konstruktif guna memastikan pengelolaan keuangan daerah bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Menurut Nugroho, indikator tata kelola anggaran yang sehat tercermin dari terpenuhinya kebutuhan dasar publik secara berkeadilan.
”Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho di hadapan jajaran pimpinan perangkat daerah.
Pada Semester II Tahun 2026, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja. Fokus pemeriksaan mencakup empat audit kinerja tematik dan satu audit kepatuhan, yaitu:
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam mendukung Pencapaian Ketahanan Energi Nasional (TA 2025 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam Peningkatan Produksi dan Keterjangkauan Pangan secara Berkelanjutan pada Komoditas Tebu/Gula, Sawit/Minyak Goreng, dan Sapi/Daging (TA 2024 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Upaya RSUD dalam mewujudkan Tata Kelola RS yang efektif untuk mendukung optimalisasi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (TA 2025 – Semester I 2026);
– Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemda dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung Pemenuhan Layanan Pendidikan (TA 2025 – Semester I 2026); serta
– Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, BPK mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Lampung yang mencatatkan kenaikan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 6,04 persen. Raihan ini menempatkan Pemerintah Provinsi Lampung pada posisi kenaikan tertinggi ketiga di tingkat Provinsi Lampung, sekaligus mendongkrak peringkat penyelesaian dari posisi ke-13 menjadi peringkat ke-9.
Namun demikian, BPK mengingatkan agar penyelesaian tindak lanjut tidak hanya dikejar sebagai target administratif, tetapi ditujukan untuk menghilangkan akar permasalahan secara substantif.
Menutup arahannya, Nugroho menegaskan komitmen penegakan nilai dasar BPK, Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

”BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan. Tapi kita memiliki kepentingan yang sama, agar pemerintahan di Provinsi Lampung ini berjalan semakin baik dan masyarakat mendapatkan manfaat yang semakin besar,” pungkasnya. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan Jadi Perekat Bangsa


Bandar Lampung – Usai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Provinsi Lampung di Lapangan KORPRI, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur, Jihan Nurlela melanjutkan agenda dengan menyaksikan siaran langsung Detik-Detik Proklamasi dari Istana Merdeka secara virtual di Balai Keratun, Lantai 3, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan itu, turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Peringatan HUT RI tahun ini mengusung tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, menjadi pengingat penting akan semangat persatuan dan cita-cita bangsa menuju kemajuan.

Di Istana Merdeka, Presiden RI Prabowo Subianto bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan naskah proklamasi. Sementara itu, Kolonel Inf. Priyo Handoyo, Komandan Distrik Militer 0733/Kota Semarang, dipercaya sebagai Komandan Upacara.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tergabung dalam tim bernama “Indonesia Berdaulat” tampil dengan penuh semangat. Pembawa baki bendera Merah Putih adalah Celina Olivia Apriani Theo (SMK Negeri 5 Pontianak, Kalimantan Barat), didampingi cadangan Eighteen Jeanette Hekboy (SMA Negeri 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur).

Komandan Kelompok 8 adalah Achmad Fachri Mubarok (SMK Negeri 1 Kota Jambi), dengan pengerek bendera I Nyoman Harya Dhanurendra Darmamukti (SMA Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan), serta pembentang bendera M. Aryo Wira Zandhyka Y. (SMA Negeri 7 Kota Bengkulu, Bengkulu).

Momen sakral ini diikuti dengan penuh khidmat oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sebagai wujud rasa syukur sekaligus bukti kesungguhan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa.

Gubernur Lampung Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

 


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Lapangan Korpri, Senin (17/8/2026). Upacara yang mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” ini dipimpin langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal selaku Inspektur Upacara.

​Peringatan detik-detik proklamasi berjalan tertib dan khidmat, diikuti oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, jajaran TNI/Polri, ASN di lingkungan Pemprov Lampung, legiun veteran, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan pelajar.

​Bertindak sebagai Komandan Upacara pada kesempatan tersebut yaitu Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) II/3 Lampung, Letkol CPM Anjan Pama Setiawan, dengan Perwira Upacara Mayor Infanteri Muhammad Rafli.

​Jalannya prosesi upacara ini turut didukung oleh para pejabat instansi vertikal Provinsi Lampung. Teks Proklamasi dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, serta doa dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

​Momen sakral pengibaran Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih ditunaikan dengan sempurna oleh putra-putri terbaik perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Lampung di bawah komando Letda Infanteri M. Nur Abi Hanzalah.

​Formasi inti Paskibraka Provinsi Lampung Tahun 2026 diisi oleh Danang Rian Pranata (SMAN 1 Tanjung Raya, Mesuji) sebagai Danpok 17, dan Muhammad Siddiqi Afwa (SMA Al-Kautsar, Bandar Lampung) sebagai Danpok 8. Tugas pembawa baki dipercayakan kepada Ni Kadek Amelia Putri (SMAN 1 Seputih Banyak, Lampung Tengah) didampingi Bilqis Salma Andianti (SMAN 1 Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat). Sementara itu, Muhammad Faizullah Annur (SMKN 3 Kotabumi, Lampung Utara) bertugas sebagai pengerek bendera, dan Muhyi Dermawan Agung (SMAN 3 Metro, Kota Metro) sebagai pembentang bendera.

​Rangkaian upacara dimeriahkan oleh alunan Korps Musik (Korsik) Pemda Provinsi Lampung serta paduan suara dari SMA Negeri 2 Bandar Lampung. Barisan peserta upacara terbagi ke dalam empat Batalyon Parade yang terdiri dari unsur gabungan TNI Tiga Matra, Polri, Satpol PP, ASN, Basarnas, BPN, Bea Cukai, PMI, Tagana, organisasi kepemudaan, mahasiswa Unila dan Itera, Menwa, serta barisan pelajar.

​Upacara peringatan hari bersejarah ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh rasa nasionalisme hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai. (gla)

Sekdaprov Lampung Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci rangkaian HUT RI ke-81

 


Bandar Lampung –  Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Taman Makam Pahlawan(TMP) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (17/8/2026) dini hari.

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut.

Apel Kehormatan dan Renungan Suci digelar sebagai bentuk penghormatan sekaligus untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa yang gugur dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan pembacaan teks kehormatan oleh inspektur upacara dan mengheningkan cipta.

Dalam kesempatannya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya atas keikhlasan dan pengorbanan para pahlawan dalam pengabdian serta perjuangan bagi kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, personel TNI dan Polri, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian Apel Kehormatan dan Renungan Suci berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara. (gla)

Sumber : Adpim Pemprov Lampung

Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di TMP Tanjung Karang


BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Taman Makam Pahlawan(TMP) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (17/8/2026) dini hari. – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Taman Makam Pahlawan(TMP) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (17/8/2026) dini hari.

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut.

Apel Kehormatan dan Renungan Suci digelar sebagai bentuk penghormatan sekaligus untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa yang gugur dalam perjuangan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan pembacaan teks kehormatan oleh inspektur upacara dan mengheningkan cipta.

Dalam kesempatannya, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya atas keikhlasan dan pengorbanan para pahlawan dalam pengabdian serta perjuangan bagi kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, personel TNI dan Polri, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian Apel Kehormatan dan Renungan Suci berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara.(lsi)

Sumber Adpim Pemprov Lampung

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan


Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah amanah besar untuk menjaga kehormatan bangsa, bukan sekadar tugas mengibarkan bendera.

Pesan ini disampaikannya saat mengukuhkan Paskibraka Provinsi Lampung Tahun 2026 yang dirangkai dengan Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka, di Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur, Sabtu (15/08/2026).
​
Dalam arahannya, Wagub mengingatkan bahwa di balik bendera Merah Putih terdapat sejarah panjang perjuangan, pengorbanan, dan tetesan air mata para pahlawan yang rela memberikan segalanya demi bangsa yang merdeka.
​
“Ketika nanti kalian berdiri di lapangan, lakukan dengan penuh rasa hormat. Yang sedang kalian jaga bukan hanya sekedar bendera, tetapi kalian semua menjaga kehormatan bangsa,” tegas Wagub.
​
Kepada para anggota Paskibraka, Wagub menitipkan tiga pesan utama yang harus dipegang teguh. Pertama, memberikan yang terbaik dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas. Kedua, tidak gentar menghadapi tekanan latihan yang berat, karena proses tersebut bertujuan untuk membentuk mental baja. Ketiga, senantiasa menjaga kebersamaan dan kekompakan tim, mengingat satu langkah yang tidak seirama dapat mengganggu seluruh barisan.
​
“Kalian membawa nama orang tua, daerah, dan sekolah masing-masing, serta membawa nama Provinsi Lampung di pundak kalian. Lakukan dengan tenang, bangga, dan percayalah pada diri kalian, pada tim, serta pada Lampung. Indonesia menaruh harapan besar di pundak adik-adik sekalian dari tanah Sai Bumi Ruwa Jurai ini,” ujarnya memotivasi.
​
Lebih lanjut, Wagub memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pembina, pelatih, pamong, serta panitia. Wagub menyadari bahwa proses pembinaan tidak sekadar mengajarkan baris-berbaris, melainkan investasi terbesar bangsa dalam membentuk karakter, kedisiplinan, integritas, serta kecintaan generasi muda terhadap Tanah Air.
​
Mengingat momentum Hari Kemerdekaan, Wagub juga mengajak seluruh pihak untuk menaruh rasa hormat dan empati kepada masyarakat luas yang hingga hari ini masih terus berjuang menghadapi berbagai dinamika dan tantangan sosial ekonomi.

Pemprov Lampung Dalami Riwayat Lahan Way Hui

 


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menindaklanjuti upaya penyelesaian dan kejelasan status aset berupa lahan di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah, sekaligus menelusuri riwayat administrasi dan dokumen pertanahan atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan kronologis yang dibahas dalam rapat, lahan tersebut tercatat oleh Pemprov Lampung setelah penyerahan kembali dari TVRI pada 2011 dan secara fisik dikuasai hingga 2015. Namun, pada 2015 terjadi penguasaan oleh pihak lain dan selanjutnya terdapat proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mempertahankan dan memperjelas status lahan tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait proses sertifikasi atas lahan dimaksud.

Dalam koordinasi tersebut, Pemprov Lampung memperoleh informasi bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Atas saran Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung kemudian menyampaikan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Penghentian Penerbitan Sertifikat.

Selanjutnya, pada 2021 Pemprov Lampung mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Penutupan Berkas.

Dari surat tersebut diketahui bahwa di atas bidang tanah yang dimaksud telah terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT SIL.

Dalam rapat tindak lanjut ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan atas objek lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat pemberkasan serta memastikan dasar dan proses administrasi yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status hukum lahan tersebut.

Selanjutnya, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian, baik melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.